ACEH UTARA | Nasrul (35) terdakwa pembunuhan ibu kandung divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis hakim dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Rabu (20/1/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana menuntut terdakwa dengan hukuman mati dengan tetap ditahan, dikarenakan terdakwa dengan sengaja dan berencana membunuh ibu kandungnya sendiri.
Sidang tersebut berlangsung secara virtual dibuka Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Bob Rosman SH, sekitar pukul 17.15 WIB dan dengan agenda mendengar putusan.
Sebelumnya, Ibu kandung terdakwa, Fatimah ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan sudah meninggal rumahnya oleh anaknya Nasrul (35), tukang warga Desa Alue Bilie Rayeuk Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada 8 Juli 2020 lalu.
Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di tanah dengan leher tergorok. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata yang membunuh Nasrul (anaknya sendiri) gara-gara tidak diberi uang Rp 300 ribu.
|TI

Subscribe to my channel

