PolhukamTok, Penjara Seumur Hidup untuk Nasrul, Si Pembunuh Ibu Kandung

Tok, Penjara Seumur Hidup untuk Nasrul, Si Pembunuh Ibu Kandung

ACEH UTARA | Nasrul (35) terdakwa pembunuhan ibu kandung divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis hakim dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Rabu (20/1/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana menuntut terdakwa dengan hukuman mati dengan tetap ditahan, dikarenakan terdakwa dengan sengaja dan berencana membunuh ibu kandungnya sendiri.

Sidang tersebut berlangsung secara virtual dibuka Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Bob Rosman SH, sekitar pukul 17.15 WIB dan dengan agenda mendengar putusan.

Sebelumnya, Ibu kandung terdakwa, Fatimah ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan sudah meninggal rumahnya oleh anaknya Nasrul (35), tukang warga Desa Alue Bilie Rayeuk Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada 8 Juli 2020 lalu.

Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di tanah dengan leher tergorok. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata yang membunuh Nasrul (anaknya sendiri) gara-gara tidak diberi uang Rp 300 ribu.

|TI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

BNPB Beberkan Kendala Pembangunan Huntara Penyintas Banjir Aceh Timur

IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku...

Dana Rehab Sekolah Aceh Tamiang Cair Rp 192 M, Sisa 38 Sekolah Belum Diperbaiki

Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumbar Jaga Penyaluran BBM dan LPG Tepat Sasaran

Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...

Nah Lo, 40 Murid SD Aceh Utara Menaiki Boat Menyeberang Sungai ke Sekolah

LHOKSUKON - Sebanyak 40 siswa yang menetap di Dusun...

RSUCM Aceh Utara ; 1 Mei 2026 Layanan JKA Berubah, Simak Penjelasannya…

LHOKSUKON – Pemberlakuan regulasi terbaru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)...