NewsMRJ Gol ke Penjara di Aceh Tenggara

MRJ Gol ke Penjara di Aceh Tenggara

KUTACANE| Seorang pemuda berinisial MRJ (19) diringkus polisi karena mengedarkan narkoba jenis ganja. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan ganja di Desa Suka Damai Kecamatan Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara. “Mendengar informasi itu Kapolsek dan Tim Opsnal langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan melakukan penggrebekan terhadap pelaku terduga pengedar ganja tersebut,” ujar Kapolsek Lawe Sigala-gala, Ipda Johan Eko,(13/11/19).
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah 25 paket ganja berukuran kecil, 5 paket ganja berukuran sedang dan Aqua gelas yang diduga dipakai untuk alat hisap sabu.
“Setelah dilakukan tes urine tersangka pengedar narkoba jenis ganja inipun dinyatakan positif menggunakan narkoba” Pungkas Johan. | EDO
Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

BNPB Beberkan Kendala Pembangunan Huntara Penyintas Banjir Aceh Timur

IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku...

Dana Rehab Sekolah Aceh Tamiang Cair Rp 192 M, Sisa 38 Sekolah Belum Diperbaiki

Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumbar Jaga Penyaluran BBM dan LPG Tepat Sasaran

Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...

Nah Lo, 40 Murid SD Aceh Utara Menaiki Boat Menyeberang Sungai ke Sekolah

LHOKSUKON - Sebanyak 40 siswa yang menetap di Dusun...

RSUCM Aceh Utara ; 1 Mei 2026 Layanan JKA Berubah, Simak Penjelasannya…

LHOKSUKON – Pemberlakuan regulasi terbaru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)...