NewsMRJ Gol ke Penjara di Aceh Tenggara

MRJ Gol ke Penjara di Aceh Tenggara

KUTACANE| Seorang pemuda berinisial MRJ (19) diringkus polisi karena mengedarkan narkoba jenis ganja. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan ganja di Desa Suka Damai Kecamatan Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara. “Mendengar informasi itu Kapolsek dan Tim Opsnal langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan melakukan penggrebekan terhadap pelaku terduga pengedar ganja tersebut,” ujar Kapolsek Lawe Sigala-gala, Ipda Johan Eko,(13/11/19).
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah 25 paket ganja berukuran kecil, 5 paket ganja berukuran sedang dan Aqua gelas yang diduga dipakai untuk alat hisap sabu.
“Setelah dilakukan tes urine tersangka pengedar narkoba jenis ganja inipun dinyatakan positif menggunakan narkoba” Pungkas Johan. | EDO
Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

30 SPPG di Aceh Utara Tutup Sementara, 60 Ribu Murid Tidak Terlayani

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Presiden Prabowo Harus Bertindak: Saatnya Dosen PPPK Diangkat Menjadi PNS

LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan...

7 Bulan Pascabanjir, Sekolah Aceh Utara Belajar di Lantai, Usulan Telah Dikirim ke Pusat

LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan,...

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS...