NewsMRJ Gol ke Penjara di Aceh Tenggara

MRJ Gol ke Penjara di Aceh Tenggara

KUTACANE| Seorang pemuda berinisial MRJ (19) diringkus polisi karena mengedarkan narkoba jenis ganja. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan ganja di Desa Suka Damai Kecamatan Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara. “Mendengar informasi itu Kapolsek dan Tim Opsnal langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan melakukan penggrebekan terhadap pelaku terduga pengedar ganja tersebut,” ujar Kapolsek Lawe Sigala-gala, Ipda Johan Eko,(13/11/19).
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah 25 paket ganja berukuran kecil, 5 paket ganja berukuran sedang dan Aqua gelas yang diduga dipakai untuk alat hisap sabu.
“Setelah dilakukan tes urine tersangka pengedar narkoba jenis ganja inipun dinyatakan positif menggunakan narkoba” Pungkas Johan. | EDO
Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Saat Lansia Aceh Timur Diwisuda..

Aceh Timur – Sebanyak 53 lanjut usia (lansia) mengikuti...

Pertamina Gandeng Lintas Instansi, Jamin Pasokan BBM Aceh Tetap Lancar

Banda Aceh– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus...

Rasakan Penganan Lokal Aceh Timur di Festival Penajoh

IDI- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten...

Kontrak 1.982 PPPK Lhokseumawe Akhirnya Diperpanjang, Anggaran TPP Belum Tersedia

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang...

Komisaris dan Direktur Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Layanan SPBU

Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan...