Categories: Polhukam

2 Terpidana Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Dieksekusi ke Penjara

LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh,mengeksekusi terpidana Muhammad Dahri dan Sulaiman atas kasus korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Edwardo Senin, (21/7 2025) merincikan Muhammad Dahri dipidana empat tahun, denda Rp200 juta, subsider dua bulan, dan dikenakan uang pengganti Rp631 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.

Selanjutnya, Sulaiman divonis pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp540 juta.

“Namun Sulaiman telah mengganti senilai Rp26 juta pada 18 Juli 2024, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp514 juta lebih,” sebutnya.

“Sebenarnya kasus ini ada lima perkara, namun satu perkara meninggal dunia sisanya empat, dan yang kita eksekusi hari ini baru dua orang,” imbuhnya

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Sulaiman dan Muhammad Dahri terkait pidana korupsi Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe. Dalam putusannya, MA bahkan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk kedua terdakwa.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menghukum Sulaiman selaku mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe, divonis pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sulaiman juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 514.615.003 subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, MA juga mencabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung mulai tanggal selesai menjalani pidana badan.

Untuk terdakwa Muhammad Dahri, mantan Sekretaris BPKD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, dijatuhi pidana penjara empat tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp631 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bahasa Aceh dalam Krisis Identitas Generasi Z

Regita KSAlumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Bahasa Aceh merupakan salah satu warisan budaya takbenda yang…

2 days ago

Geuchik Joy : Pelantikan DPW PA Aceh Timur Langgar AD/ART, Massa Panglima Sago Turun ke Hotel Royal Idi Rayeuk

Aceh Timur– Jainuddin, S.E., yang akrab disapa Geuchik Joy, Panglima Sago Sungai Raya, sekaligus Sekretaris…

2 days ago

Pupuk Indonesia Jamin Ketersediaan Stok Pupuk Bersubsidi di Gorontalo

Gorontalo - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di Provinsi Gorontalo…

2 days ago

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Timur dan Bunda Guru Kabupaten…

3 days ago

Ekspor Urea Indonesia Tiba di Australia, Perkuat Ketahanan Pangan Kawasan Indo-Pasifik

Brisbane – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil merealisasikan pengiriman urea ke Australia sebagai bagian dari…

3 days ago

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, bersama Ketua TP -…

3 days ago

This website uses cookies.