Categories: Polhukam

2 Terpidana Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Dieksekusi ke Penjara

LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh,mengeksekusi terpidana Muhammad Dahri dan Sulaiman atas kasus korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Edwardo Senin, (21/7 2025) merincikan Muhammad Dahri dipidana empat tahun, denda Rp200 juta, subsider dua bulan, dan dikenakan uang pengganti Rp631 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.

Selanjutnya, Sulaiman divonis pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp540 juta.

“Namun Sulaiman telah mengganti senilai Rp26 juta pada 18 Juli 2024, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp514 juta lebih,” sebutnya.

“Sebenarnya kasus ini ada lima perkara, namun satu perkara meninggal dunia sisanya empat, dan yang kita eksekusi hari ini baru dua orang,” imbuhnya

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Sulaiman dan Muhammad Dahri terkait pidana korupsi Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe. Dalam putusannya, MA bahkan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk kedua terdakwa.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menghukum Sulaiman selaku mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe, divonis pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sulaiman juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 514.615.003 subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, MA juga mencabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung mulai tanggal selesai menjalani pidana badan.

Untuk terdakwa Muhammad Dahri, mantan Sekretaris BPKD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, dijatuhi pidana penjara empat tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp631 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, MSi resmi menempuh jalur hukum…

5 hours ago

Hari Ini, Warga Status Desil 8 Mulai Bayar Layanan Kesehatan Mandiri di Aceh

LHOKSUKON – Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mulai memberlakukan…

6 hours ago

Ayahwa Cairkan Rp 2,9 Miliar Dana Tunggu Hunian Penyintas Banjir

LHOKSUKON– Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa menyerahkan secara simbolis…

6 hours ago

Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

BANDA ACEH | Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI Dr Ir…

22 hours ago

Dituduh Selingkuh, Bupati Aceh Timur Laporkan Sejumlah Akun Tiktok

IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky melaporkan sejumlah akun media…

23 hours ago

Jubir KPA Pusat Kecam Penyebaran Fitnah terhadap Bupati Aceh Timur

BANDA ACEH| Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Bang Jack Libya mengecam keras penyebaran…

23 hours ago

This website uses cookies.