Categories: FeaturedPolhukam

Satpol PP Aceh Utara Bantah Anggotanya Ambil Rokok dari Pedagang Saat Razia

LHOKSUKON– Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP& WH) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh membantah dua anggotanya mengambil rokok pedagang dalam razia di Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, 10 Agustus 2026 lalu.

Sekretaris Satpol PP&WH Kabupaten Aceh Utara, Abdullah dihubungi Jumat (14/8/2026), menyebutkan kedua personel yang terlihat dalam video itu telah diperiksa secara intensif.

“Hasilnya mereka tidak terbukti mengambil rokok itu. Mereka T dan M tidak terbukti mengambil rokok saat razia di pedagang itu. kita juga sudah periksa seluruh barang buktinya. Hasilnya sesuai dan lengkap. Semua tersimpan di Bea Cukai Lhokseumawe,” kata Abdullah.

Dia menyebutkan, tim Bea Cukai dan Polres Lhokseumawe juga telah menghitung ulang jumlah barang bukti yang disita. Dalam video viral itu terlihat rokok warna biru. Dalam barang bukti jumlahnya lengkap sesuai berita acara yang ditandatangani oleh pemilik toko. “Jumlahnya lima bungkus,” katanya.

Soal sanksi, sambung Abdullah, mereka tidak dikenakan sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, mereka dikenakan sanksi etika Satpol PP & WH Aceh Utara. Sanksi bisa berupa pembinaan. Namun jenis sanksi yang akan diberikan dikembalikan ke pimpinan kantor itu.

“Nanti pimpinan yang akan jatuhkan sanksinya etiknya apa. Penyebabnya karena menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Dia berharap masyarakat tidak mempercayai serta merta video yang beredar di media sosial. Faktanya hasil pemeriksaan tidak seperti video yang beredar. Dia pun telah menegur dua personel Satpol PP itu.

“Kami sudah menjalankan pemeriksaan, hasilnya sudah kita laporkan ke pimpinan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan video viral dua personel Satpol PP & WH Aceh Utara terlihat memasukan rokok ke dalam saku celana saat razia rokok illegal bersama Bea Cukai dan Polres Lhokseumawe.

Video itu viral ke seluruh platform media sosial. Kedua personel itu tercatat sebagai Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Utara.|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan

*Disampaikan dalam pidato peringatan di Madat. MADAT – Dua puluh satu tahun perdamaian Aceh bukan…

23 minutes ago

Bupati Al Farlaky Serahkan Simbolis 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

ACEH TIMUR — Sebanyak 20 unit mobil pick up diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh…

22 hours ago

Lensa Energi di Kabupaten Langkat: Membuka Cakrawala Lewat Kacamata

LANGKAT – Sebanyak 14 dari 65 siswa SDN 050775 Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, teridentifikasi mengalami…

1 day ago

1 Rumah dan 3 Dapur Minyak Ilegal Terbakar di Aceh Timur

IDI- Satu rumah dan tiga dapur minyak illegal terbakar di Desa Seumali, Kecamatan Ranto Peureulak,…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky ; Hari Damai Aceh, Seluruh Desa Gelar Doa Bersama

Camat dan Keuchik Dihimbau Gelar Doa Bersama Aceh Timur– – Dalam rangka Peringatan Hari Damai…

2 days ago

Viral, Oknum Satpol PP Kantongi Rokok Pedagang Saat Razia di Aceh Utara

LHOKSUKON – Dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP &…

3 days ago

This website uses cookies.