Categories: FeaturedPolhukam

Mantan Direktur BUMD Aceh Timur Divonis 5,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 1,2 Miliar Atas Kasus Korupsi

IDI Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Darwin Eng Bin Abdullah Beuna Rabu (8/7/2026) di Pengadilan Negeri Banda.

Putusan itu diketahui dari laman sistem informasi peradilan Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fauzi dan hakim anggota Ani Hartati dan Harmi Jaya menyatakan terdakwa secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2022-2023.

Amar putusan yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Darwin terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Selain hukuman kurungan badan, hakim juga menjatuhkan sanksi denda yang cukup besar.

Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Andre Pratama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Tak hanya hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa Darwin untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.224.261.454,00.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan beberapa poin krusial lainnya, antara lain, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada di dalam tahanan. Seluruh barang bukti (BB) dalam perkara ini dinyatakan konfirm sesuai dengan tuntutan dan peruntukannya hukumnya.

Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kasus korupsi di tubuh PT Beurata Maju ini menjadi perhatian publik di Aceh Timur, mengingat perusahaan tersebut merupakan BUMD yang seharusnya memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, namun justru disalahgunakan oleh pihak internal untuk keuntungan pribadi selama periode 2022-2023.

Atas putusan ini, jaksa dan terdakwa menyaatakan pikir-pikir. Salinan putusan ini juga telah diserahkan ke jaksa dan terdakwa.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot pembangunan infrastruktur…

2 days ago

Perkuat Resiliensi Pasca-Bencana, Kolaborasi Multipihak Resmikan PLTS Atap di Masjid Nurul Iman Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat di wilayah rawan bencana terus dilakukan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky: Rp 15 Miliar Untuk Jalan Lintas Keude Geurubak Tahun 2027

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan…

4 days ago

Dukung Produktivitas Pembudidaya Ikan, Pupuk Indonesia Optimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumbawa

Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap peningkatan produktivitas sektor perikanan melalui optimalisasi…

4 days ago

API Wilayah Aceh Gelar Kajian Bulanan Perdana, Bahas Jiwa dan Tahapan Perkembangan Manusia dalam Al-Qur’an

Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana dengan tema “Jiwa (Al-Nafs) dan Tahapan…

5 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang “Galodo” di Kabupaten Solok

Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…

6 days ago

This website uses cookies.