IDI Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Darwin Eng Bin Abdullah Beuna Rabu (8/7/2026) di Pengadilan Negeri Banda.
Putusan itu diketahui dari laman sistem informasi peradilan Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fauzi dan hakim anggota Ani Hartati dan Harmi Jaya menyatakan terdakwa secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2022-2023.
Amar putusan yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Darwin terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Selain hukuman kurungan badan, hakim juga menjatuhkan sanksi denda yang cukup besar.
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Andre Pratama.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Tak hanya hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa Darwin untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.224.261.454,00.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujarnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan beberapa poin krusial lainnya, antara lain, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada di dalam tahanan. Seluruh barang bukti (BB) dalam perkara ini dinyatakan konfirm sesuai dengan tuntutan dan peruntukannya hukumnya.
Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kasus korupsi di tubuh PT Beurata Maju ini menjadi perhatian publik di Aceh Timur, mengingat perusahaan tersebut merupakan BUMD yang seharusnya memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, namun justru disalahgunakan oleh pihak internal untuk keuntungan pribadi selama periode 2022-2023.
Atas putusan ini, jaksa dan terdakwa menyaatakan pikir-pikir. Salinan putusan ini juga telah diserahkan ke jaksa dan terdakwa.
|KCM
Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot pembangunan infrastruktur…
ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat di wilayah rawan bencana terus dilakukan…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan…
Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap peningkatan produktivitas sektor perikanan melalui optimalisasi…
Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana dengan tema “Jiwa (Al-Nafs) dan Tahapan…
Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…
This website uses cookies.