Categories: FeaturedNews

Nah Lo, 10 Kepala Dinas Berstatus Penjabat di Aceh Utara

ACEH UTARA– Sebanyak 10 kepala dinas, badan, dan kantor bersatus penjabat di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Jabatan yang kosong itu yakni Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Direktur RSUD Cut Meutia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, Juma (21/8/2026) menyebutkan mereka sudah menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta izin melakukan lelang terbuka sepuluh jabatan yang kosong itu.

“Kita sudah minta izin BKN. Namun belum ada surat rekomendasi izinnya. Begitu sudah ada izin, segera kita umumkan lelang jabatan,” katanya.

Dia menyebutkan Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa menargetkan selambat-lambatnya pelantikan pejabat baru untuk sepuluh kantor itu akan dilakukan Oktober mendatang.

“Kalau bisa lebih cepat. Kita usahakan secepatnya lelang setelah izin BKN keluar,” katanya. Dia menyebutkan, sepuluh kantor itu kini diisi oleh pelaksana tugas. Sehingga layanan birokrasi dan layanan publik tetap berjalan.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Nazaruddin, menyebutkan pembiaran kekosongan jabatan menjadi potret lemahnya sistem penataan karir Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Baiknya segera dilakukan lelang jabatan. Satu lagi, jangan terlalu sering bongkar pasang kabinet. Karena itu akan menakutkan bagi ASN,” katanya.

Dia menilai pelaksana tugas yang kini ditempatkan tidak akan berani mengambil kebijakan strategis untuk pengembangan program kerja. Pasalnya, masa jabatan pelaksana tugas hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang.

“Agar birokrasi sehat, baiknya diatur sistem karir yang jelas. Setiap eselon II yang dilantik diberi waktu dua tahun sesuai regulasi, agar mereka bisa bekerja leluasa dan mengembangkan kantornya masing-masing atas izin kepala daerah,” pungkasnya.|MUMUL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Menjadi Pionir Probiotik MOL di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Terminal BBM Lhokseumawe tegaskan komitmennya dalam pelaksanaan…

1 day ago

2 Warga Aceh Tamiang Korban TPPO di Madagaskar

KUALA SIMPANG| Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, bergerak cepat merespons…

2 days ago

Bobol Toko Pedagang, 4 Warga Lhokseumawe Gol ke Penjara

LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menangkap empat pencuri dan penadah pakaian milik salah…

3 days ago

Aceh Timur Terima Pendanaan Rehab 2 RSUD Senilai Rp 46,7 M

JAKARTA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali bergerak ke pemerintah pusat.…

3 days ago

Aceh Timur Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum 2026, Prestasi di Era Al-Farlaky

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan. Di…

4 days ago

Pupuk Indonesia Bersama Relawan Bakti BUMN Berikan Bantuan dan Program Tanggap Bencana NTT

Manggarai — PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui program Relawan Bakti BUMN (RBB) 2026 menghadirkan kegiatan…

4 days ago

This website uses cookies.