Categories: FeaturedNews

Nah Lo, 10 Kepala Dinas Berstatus Penjabat di Aceh Utara

ACEH UTARA– Sebanyak 10 kepala dinas, badan, dan kantor bersatus penjabat di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Jabatan yang kosong itu yakni Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Direktur RSUD Cut Meutia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, Juma (21/8/2026) menyebutkan mereka sudah menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta izin melakukan lelang terbuka sepuluh jabatan yang kosong itu.

“Kita sudah minta izin BKN. Namun belum ada surat rekomendasi izinnya. Begitu sudah ada izin, segera kita umumkan lelang jabatan,” katanya.

Dia menyebutkan Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa menargetkan selambat-lambatnya pelantikan pejabat baru untuk sepuluh kantor itu akan dilakukan Oktober mendatang.

“Kalau bisa lebih cepat. Kita usahakan secepatnya lelang setelah izin BKN keluar,” katanya. Dia menyebutkan, sepuluh kantor itu kini diisi oleh pelaksana tugas. Sehingga layanan birokrasi dan layanan publik tetap berjalan.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Nazaruddin, menyebutkan pembiaran kekosongan jabatan menjadi potret lemahnya sistem penataan karir Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Baiknya segera dilakukan lelang jabatan. Satu lagi, jangan terlalu sering bongkar pasang kabinet. Karena itu akan menakutkan bagi ASN,” katanya.

Dia menilai pelaksana tugas yang kini ditempatkan tidak akan berani mengambil kebijakan strategis untuk pengembangan program kerja. Pasalnya, masa jabatan pelaksana tugas hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang.

“Agar birokrasi sehat, baiknya diatur sistem karir yang jelas. Setiap eselon II yang dilantik diberi waktu dua tahun sesuai regulasi, agar mereka bisa bekerja leluasa dan mengembangkan kantornya masing-masing atas izin kepala daerah,” pungkasnya.|MUMUL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Serapan TKD Bireuen Nol Persen, Anggaran Rp33,1 Miliar Belum Terealisasi

BANDA ACEH – Kabupaten Bireuen tercatat sebagai daerah dengan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) tambahan…

5 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tanggap Darurat Bencana, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tanggap darurat bencana banjir…

10 hours ago

Respon Komplain Pelanggan , Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM

Bentuk Tim Audit Benahi Layanan Air Bersih Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman…

10 hours ago

Senat Unimal Tetapkan Tiga Calon Rektor

ACEH UTARA – Senat Universitas Malikussaleh (Unimal) menetapkan tiga calon rektor yang akan melaju ke…

2 days ago

Masuki Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siap Penuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Madiun Raya

 Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan petani di wilayah Madiun Raya dapat memenuhi kebutuhan…

3 days ago

Amoda Hotel By Sativa Resmi Hadirkan Gedung Baru, Tingkatkan Fasilitas dan Kenyamanan Tamu di Banda Aceh

BANDA ACEH – AMODA Hotel By Sativa resmi menghadirkan gedung baru dengan penambahan berbagai fasilitas…

3 days ago

This website uses cookies.