Polhukam2 Terpidana Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Dieksekusi ke Penjara

2 Terpidana Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Dieksekusi ke Penjara

LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh,mengeksekusi terpidana Muhammad Dahri dan Sulaiman atas kasus korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Edwardo Senin, (21/7 2025) merincikan Muhammad Dahri dipidana empat tahun, denda Rp200 juta, subsider dua bulan, dan dikenakan uang pengganti Rp631 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.

Selanjutnya, Sulaiman divonis pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp540 juta.

“Namun Sulaiman telah mengganti senilai Rp26 juta pada 18 Juli 2024, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp514 juta lebih,” sebutnya.

“Sebenarnya kasus ini ada lima perkara, namun satu perkara meninggal dunia sisanya empat, dan yang kita eksekusi hari ini baru dua orang,” imbuhnya

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Sulaiman dan Muhammad Dahri terkait pidana korupsi Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe. Dalam putusannya, MA bahkan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk kedua terdakwa.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menghukum Sulaiman selaku mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe, divonis pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sulaiman juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 514.615.003 subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, MA juga mencabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung mulai tanggal selesai menjalani pidana badan.

Untuk terdakwa Muhammad Dahri, mantan Sekretaris BPKD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, dijatuhi pidana penjara empat tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp631 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Mita Mulia Hotel by Calandra Tebar Diskon 25 Persen Lewat Promo After School Holiday

BANDA ACEH – Mita Mulia Hotel by Calandra menghadirkan...

Dentuman Rapai Pase Menggema 25 Juli Mendatang…

Menjelang senja di Desa Dayah Meuria, Kecamatan Syamtalira Aron,...

Pemkab Aceh Timur Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Siapkan Doorprize Rp30 Juta

IDI - Pemerintah Kabupaten Aceh TiPemerintah Kabupaten Aceh Timur...

Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Saat Tahun Ajaran Baru Dimulai dari Tenda Darurat Aceh Utara…

LHOKSUKON- Sebanyak 28 murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 11...