AdvertorialBupati Al-Farlaky : Aceh Timur Rampungkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Bupati Al-Farlaky : Aceh Timur Rampungkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mencatat capaian signifikan dalam mendukung Program Srategis Nasional (PSN). Sebanyak 513 gampong yang tersebar di seluruh wilayah Aceh Timur telah resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan target yang ditetapkan.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H,i, M.Si mengatakan, kesuksesan dan pencapaian ini tidak lepas dari perhatian penuh pihaknya yang sejak awal fokus mendorong terbentuknya koperasi di seluruh desa.

“Alhamdulillah kita capai target sesuai jadwal yang ditentukan. Dalam prosesnya, tidak ada kendala yang berarti. Kita sangat bersyukur karena semua pihak saling bekerja sama, mulai dari Satgas hingga ke level gampong,” ujar Bupati Al- Farlaky di Idi, Kamis, 10 Juli 2025.

Baca juga :  Bupati Al-Farlaky Buka Musyawarah Cabang IV Pramuka Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas kerja sama seluruh pihak yang telah menyukseskan program tersebut

“Ini adalah bagian dari upaya kita mendukung Program Strategis Nasional Bapak Peresiden Prabowo Subianto. Kita harap menjadi mesin penggerak ekonomi masyarakat nantinya.Terima kasih kepada seluruh geuchik, perangkat gampong, satgas, serta jajaran dinas yang telah bekerja luar biasa demi tercapainya target besar ini,” pungkas Bupati Al- Farlaky.

Baca juga :  Tinjau 2 Jembatan Rusak Parah di Aceh Timur, Bupati : Kita Bangun Segera...

Secara terpisah PLt. Dinas Perdagangan Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Timur Muslim Z, S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa data yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI menyebutkan, jumlah koperasi yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum bahkan mencapai 521 unit

“Muslim menjelaskan dalam surat nomor 518/176/2025 tertanggal 1 Juli 2025 , adanya selisih antara jumlah koperasi dan jumlah gampong disebabkan oleh terjadinya penginputan ganda pada sistem pengesahan AHU.

Baca juga :  Bupati Al-Farlaky Coret Anggaran Mobil Dinas, Alihkan Bangun Jembatan di Pantebidari

“Dari 513 koperasi yang sudah terbentuk, terdapat 8 koperasi yang terdaftar dua kali, sehingga jumlah yang terdata di AHU menjadi 521 koperasi,” kata Muslim.

“Semua kasus ganda ini terjadi akibat penginputan nama koperasi yang sama lebih dari satu kali pada sistem AHU. Dan seluruh data itu sudah kirimkan ke direktorat jenderal AHU kementerian Hukum untuk proses penyesuaian kembali,” demikian tutup Muslim.

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Aceh Timur Sabet Dua Karya Budaya Warisan Budaya Tak Benda 2025

Jakarta – Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi gemilang...

Jaksa Lhokseumawe Tangkap Buron Kasus Perdagangan Warga Rohingya di Batam

LHOKSEUMAWE - Tim Kejaksaan Tinggi Aceh bekerjasama denga Kejaksaan...

SPPG Jangan Intimidasi Sekolah dalam Program MBG

ACEH UTARA - Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh...

Viral, Cerita Guru Aceh Utara Gagal Ujian PPG Gara-gara Listrik Padam

ACEH UTARA- Nanda Roshita, guru SMAN 4 Tanah Jambo...

Fakhrurrazi Desak Pemerintah Aceh Segera Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat

Aceh Utara — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat...