LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memeriksa lima pejabat di Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan, Senin (21/8/2023).
Mereka adalah Sekretaris Daerah Lhokseumawe, T Adnan, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe, Azwar dan Marwadi. Dua lainnya, kepala bagian di BPKAD Lhokseumawe.
Kepala Seksi Inteleijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, per telepon, menyebutkan T Adnan diperiksa dari pagi hingga siang dengan menjawab 21 pertanyaan.
“Sedangkan Azwar juga sudah selesai diperiksa. Sekitar 20 pertanyaan juga kita berikan,” katanya.
Sedangkan Marwadi, masih berlangsung pemeriksaan hingga sore ini. Dia menyebutkan, pemeriksaan seluruh pejabat masih berstatus saksi. Belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Status mereka masih saksi seluruhnya,” katanya.
Dia menyebutkan, secara reguler penyidik terus memanggil para pihak yang mengetahui kasus upah pungut pajak lampu penerangan jalan yang dibayarkan oleh PT PLN (Persero) ke Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Sejauh ini, penyidik menaksir kerugian negara Rp 3,4 miliar. “Nanti kami update lagi perkembangannya,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

