LHOKSEUMAWE- Sejumlah wartawan dari media cetak maupun elektronik mendapatkan perilaku tidak mengenakkan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Lhokseumawe.
Disaat wartawan sedang melakukan peliputan ketika penyidik kejaksaan melakukan pengeledahan kantor BPKD terkait kasus indikasi korupsi dalam pengelolaan dana Pajak Penerangan Jalan yang merugikan negara senilai Rp3,4 Miliar.
Aksi inspeksi mendadak dilakukan pihak kejaksaan bersama tim gabungan sekitar pukul 08.30 Wib. Namun ironisnya para wartawan dilarang masuk dalam ruang pengeledahan. Padahal sebelumnya wartawan diundang untuk meliput pengeledahan di BPKD Kota Lhokseumawe.
“Kami kesini berdasarkan informasi diberikan pihak kejaksaan dari Whatsapp Group , tapi kenapa malah dihalangi padahal kami hanya ingin mengambil video dan foto,”kata wartawan TV, Try Vany.
Akibat pengusiran itu, akhirnya para wartawan kompak memboikot kegiatan dan pergi meninggalkan kantor BPKD Lhokseumawe.
|DIMAS
Regita KSAlumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Bahasa Aceh merupakan salah satu warisan budaya takbenda yang…
Aceh Timur– Jainuddin, S.E., yang akrab disapa Geuchik Joy, Panglima Sago Sungai Raya, sekaligus Sekretaris…
Gorontalo - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di Provinsi Gorontalo…
ACEH TIMUR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Timur dan Bunda Guru Kabupaten…
Brisbane – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil merealisasikan pengiriman urea ke Australia sebagai bagian dari…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, bersama Ketua TP -…
This website uses cookies.