LHOKSEUMAWE- Sejumlah wartawan dari media cetak maupun elektronik mendapatkan perilaku tidak mengenakkan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Lhokseumawe.
Disaat wartawan sedang melakukan peliputan ketika penyidik kejaksaan melakukan pengeledahan kantor BPKD terkait kasus indikasi korupsi dalam pengelolaan dana Pajak Penerangan Jalan yang merugikan negara senilai Rp3,4 Miliar.
Aksi inspeksi mendadak dilakukan pihak kejaksaan bersama tim gabungan sekitar pukul 08.30 Wib. Namun ironisnya para wartawan dilarang masuk dalam ruang pengeledahan. Padahal sebelumnya wartawan diundang untuk meliput pengeledahan di BPKD Kota Lhokseumawe.
“Kami kesini berdasarkan informasi diberikan pihak kejaksaan dari Whatsapp Group , tapi kenapa malah dihalangi padahal kami hanya ingin mengambil video dan foto,”kata wartawan TV, Try Vany.
Akibat pengusiran itu, akhirnya para wartawan kompak memboikot kegiatan dan pergi meninggalkan kantor BPKD Lhokseumawe.
|DIMAS
ACEH TIMUR — Dokumen keputusan Bupati Aceh Timur yang diterbitkan pada Juni 2016 mencatat PT…
Banda Aceh – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Retail Aceh bersama dengan…
Medan – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Panglima Komando Daerah…
Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Istri Karyawan Pupuk Indonesia (PIKA PI) Group…
Menjadi seorang engineer tidak cukup hanya memahami teori dan hitungan, seperti halnya di bangku kuliah.…
Nurlaila ibu dari Muhammad Rasya Fadhilla (19) tarunaPoliteknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh tak bisa menyembunyikan…
This website uses cookies.