LHOKSEUMAWE- Sejumlah wartawan dari media cetak maupun elektronik mendapatkan perilaku tidak mengenakkan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Lhokseumawe.
Disaat wartawan sedang melakukan peliputan ketika penyidik kejaksaan melakukan pengeledahan kantor BPKD terkait kasus indikasi korupsi dalam pengelolaan dana Pajak Penerangan Jalan yang merugikan negara senilai Rp3,4 Miliar.
Aksi inspeksi mendadak dilakukan pihak kejaksaan bersama tim gabungan sekitar pukul 08.30 Wib. Namun ironisnya para wartawan dilarang masuk dalam ruang pengeledahan. Padahal sebelumnya wartawan diundang untuk meliput pengeledahan di BPKD Kota Lhokseumawe.
“Kami kesini berdasarkan informasi diberikan pihak kejaksaan dari Whatsapp Group , tapi kenapa malah dihalangi padahal kami hanya ingin mengambil video dan foto,”kata wartawan TV, Try Vany.
Akibat pengusiran itu, akhirnya para wartawan kompak memboikot kegiatan dan pergi meninggalkan kantor BPKD Lhokseumawe.
|DIMAS
LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh siap mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data terbaru kebakaran di Komplek Perdede, Desa…
Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya sebagai salah…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota DPR RI Komisi…
LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…
LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…
This website uses cookies.