LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menemukan dugaan korupsi pada pengelolaan pajak penerangan jalan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe senilai Rp3,4 Miliar.
“Temuan itu hasil penyelidikan dari Intelejen Kejaksaan, yang sudah dilakukan selama dua hari” kata Kajari Lhokseumawe, Syaifuddin kepada awak media di Kantor Kejaksaan setem, Kamis (10/8).
Syaifuddin mengatakan kini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahkan Kejari sudah mengirim surat pemanggilan kepada para saksi untuk dimintai keterangan.
Syaifuddin menam dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan tersebut dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2022.
“Seharusnya pajak tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun ironisnya pajak tersebut malah dibagikan kepada pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe,” ungkap Syaifuddin.
Adapun saksi yang akan dimintai keterangan nantinya terkait perkara ini Sekretaris Daerah (Sekda), Mantan Walikota, Suadi Yahya dan Pj Walikota, Imran.
“Untuk saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, nanti setelah semua baru dapat mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini dan akan dijadikan tersangka,”pungkasnya.
|DIMAS
Bagi Anda yang merencanakan liburan ke Kota Takengon, kini hadir destinasi yang memadukan kenyamanan menginap…
Regita KSAlumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Bahasa Aceh merupakan salah satu warisan budaya takbenda yang…
Aceh Timur– Jainuddin, S.E., yang akrab disapa Geuchik Joy, Panglima Sago Sungai Raya, sekaligus Sekretaris…
Gorontalo - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di Provinsi Gorontalo…
ACEH TIMUR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Timur dan Bunda Guru Kabupaten…
Brisbane – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil merealisasikan pengiriman urea ke Australia sebagai bagian dari…
This website uses cookies.