LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menemukan dugaan korupsi pada pengelolaan pajak penerangan jalan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe senilai Rp3,4 Miliar.
“Temuan itu hasil penyelidikan dari Intelejen Kejaksaan, yang sudah dilakukan selama dua hari” kata Kajari Lhokseumawe, Syaifuddin kepada awak media di Kantor Kejaksaan setem, Kamis (10/8).
Syaifuddin mengatakan kini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahkan Kejari sudah mengirim surat pemanggilan kepada para saksi untuk dimintai keterangan.
Syaifuddin menam dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan tersebut dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2022.
“Seharusnya pajak tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun ironisnya pajak tersebut malah dibagikan kepada pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe,” ungkap Syaifuddin.
Adapun saksi yang akan dimintai keterangan nantinya terkait perkara ini Sekretaris Daerah (Sekda), Mantan Walikota, Suadi Yahya dan Pj Walikota, Imran.
“Untuk saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, nanti setelah semua baru dapat mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini dan akan dijadikan tersangka,”pungkasnya.
|DIMAS
LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh siap mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data terbaru kebakaran di Komplek Perdede, Desa…
Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya sebagai salah…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota DPR RI Komisi…
LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…
LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…
This website uses cookies.