LHOKSEUMAWE- Sejumlah wartawan dari media cetak maupun elektronik mendapatkan perilaku tidak mengenakkan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Lhokseumawe.
Disaat wartawan sedang melakukan peliputan ketika penyidik kejaksaan melakukan pengeledahan kantor BPKD terkait kasus indikasi korupsi dalam pengelolaan dana Pajak Penerangan Jalan yang merugikan negara senilai Rp3,4 Miliar.
Aksi inspeksi mendadak dilakukan pihak kejaksaan bersama tim gabungan sekitar pukul 08.30 Wib. Namun ironisnya para wartawan dilarang masuk dalam ruang pengeledahan. Padahal sebelumnya wartawan diundang untuk meliput pengeledahan di BPKD Kota Lhokseumawe.
Bahkan disaat itu Kasi Pidum Rusyidi Sastrawan dengan suara lantang meminta anggota POM TNI untuk mengusir dan mengeluarkan para wartawan. Tindakan itu mengakibatkan para wartawan sangat kecewa.
“Kami kesini berdasarkan informasi diberikan pihak kejaksaan dari Whatsapp Group , tapi kenapa malah dihalangi padahal kami hanya ingin mengambil video dan foto,”kata wartawan TV, Try Vany.
Akibat pengusiran itu, akhirnya para wartawan kompak memboikot kegiatan dan pergi meninggalkan kantor BPKD Lhokseumawe.
|DIMAS

Subscribe to my channel

