PolhukamJaksa Duga Pajak Lampu Jalan Lhokseumawe Dikorupsi, Kerugian Rp 3,4 M

Jaksa Duga Pajak Lampu Jalan Lhokseumawe Dikorupsi, Kerugian Rp 3,4 M

LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menemukan dugaan korupsi pada pengelolaan pajak penerangan jalan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe senilai Rp3,4 Miliar.

“Temuan itu hasil penyelidikan dari Intelejen Kejaksaan, yang sudah dilakukan selama dua hari” kata Kajari Lhokseumawe, Syaifuddin kepada awak media di Kantor Kejaksaan setem, Kamis (10/8).

Syaifuddin mengatakan kini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahkan Kejari sudah mengirim surat pemanggilan kepada para saksi untuk dimintai keterangan.

Syaifuddin menam dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan tersebut dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2022.

“Seharusnya pajak tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun ironisnya pajak tersebut malah dibagikan kepada pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe,” ungkap Syaifuddin.

Adapun saksi yang akan dimintai keterangan nantinya terkait perkara ini Sekretaris Daerah (Sekda), Mantan Walikota, Suadi Yahya dan Pj Walikota, Imran.

“Untuk saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, nanti setelah semua baru dapat mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini dan akan dijadikan tersangka,”pungkasnya.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data...

2 Prodi PNL Raih Akreditasi Unggul

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian...

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil...

Setelah 5 Tahun Telantar, Akhirnya Menteri PU Resmikan Penggunaan Bendungan Krueng Pase Aceh Utara

LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian...