LHOKSEUMAWE| Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, kembali menerima pengembalian uang diduga berasal hasil Korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhoksuemawe Rabu (14/6/2023).
Kejari Lhoksuemawe, Lalu Syaifudin dalam siaran persnya, Kamis (15/6/2023) menyebutkan, uang itu dikembalikan oleh salah seorang pengembang pembangunan rumah di Kota Lhokseumawe. Uang itu, merupakan uang beli rumah dari tersangka Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
“Karena uang itu digunakan beli rumah ke developer, maka developer mengembalikan uang itu ke penyidik. Rumahnya ditarik balik oleh developer,” kata Lalu.
Dia menyebutkan, uang itu disimpan oleh penyidik kejaksaan seterusnya dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe.
Hingga saat ini, total uang yang telah dikembalikan dari berbagai pihak mencapai Rp. 9.259.282.320. “Kami selalu menegaskan siapapun yang pernah menerima aliran dana korupsi PT RS Arun untuk segera dikembalikan,”ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus Korupsi PT RS Arun, Jaksa sudah menetapkan dua tersangka yakni Hariadi selaku Eks Dirut PT RS Arun dan Suadi Yahya, Mantan Walikota Lhokseumawe.
|DIMAS|KCM
LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…
LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV di Kecamatan Cot Girek,…
LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh siap mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data terbaru kebakaran di Komplek Perdede, Desa…
Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya sebagai salah…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota DPR RI Komisi…
This website uses cookies.