LHOKSEUMAWE| Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, kembali menerima pengembalian uang diduga berasal hasil Korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhoksuemawe Rabu (14/6/2023).
Kejari Lhoksuemawe, Lalu Syaifudin dalam siaran persnya, Kamis (15/6/2023) menyebutkan, uang itu dikembalikan oleh salah seorang pengembang pembangunan rumah di Kota Lhokseumawe. Uang itu, merupakan uang beli rumah dari tersangka Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
“Karena uang itu digunakan beli rumah ke developer, maka developer mengembalikan uang itu ke penyidik. Rumahnya ditarik balik oleh developer,” kata Lalu.
Dia menyebutkan, uang itu disimpan oleh penyidik kejaksaan seterusnya dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe.
Hingga saat ini, total uang yang telah dikembalikan dari berbagai pihak mencapai Rp. 9.259.282.320. “Kami selalu menegaskan siapapun yang pernah menerima aliran dana korupsi PT RS Arun untuk segera dikembalikan,”ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus Korupsi PT RS Arun, Jaksa sudah menetapkan dua tersangka yakni Hariadi selaku Eks Dirut PT RS Arun dan Suadi Yahya, Mantan Walikota Lhokseumawe.
|DIMAS|KCM

Subscribe to my channel

