PolhukamRatusan Juta Uang Beli Rumah dari Tersangka RS Arun Dikembalikan ke...

Ratusan Juta Uang Beli Rumah dari Tersangka RS Arun Dikembalikan ke Jaksa

LHOKSEUMAWE| Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, kembali menerima pengembalian uang diduga berasal hasil Korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhoksuemawe Rabu (14/6/2023).

Kejari Lhoksuemawe, Lalu Syaifudin dalam siaran persnya, Kamis (15/6/2023) menyebutkan, uang itu dikembalikan oleh salah seorang pengembang pembangunan rumah di Kota Lhokseumawe. Uang itu, merupakan uang beli rumah dari tersangka Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

“Karena uang itu digunakan beli rumah ke developer, maka developer mengembalikan uang itu ke penyidik. Rumahnya ditarik balik oleh developer,” kata Lalu.

Dia menyebutkan, uang itu disimpan oleh penyidik kejaksaan seterusnya dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe.

Hingga saat ini, total uang yang telah dikembalikan dari berbagai pihak mencapai Rp. 9.259.282.320. “Kami selalu menegaskan siapapun yang pernah menerima aliran dana korupsi PT RS Arun untuk segera dikembalikan,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus Korupsi PT RS Arun, Jaksa sudah menetapkan dua tersangka yakni Hariadi selaku Eks Dirut PT RS Arun dan  Suadi Yahya, Mantan Walikota Lhokseumawe.

|DIMAS|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Unimal Siap Kelola SPPG, Seluruh Bahan Pangan Diproduksi Sendiri

LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh...

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data...

2 Prodi PNL Raih Akreditasi Unggul

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian...

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil...