Categories: Polhukam

Pengacara RS Arun : Aneh, Klien Saya Dianggap Merugikan Keuangan Negara

LHOKSEUMAWE |  T Nasrullah, pengacara Mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyatakan tidak ada pernyataan modal dari Pemerintah Kota Lhokseumawe atau PT Pembangunan Lhokseumawe dalam PT Rumah Sakit Arun.

Pernyataan tertulis itu disampaikan merespon pemblokiran rekening kliennya, Jumat (28/4/2023).

“Kami menghormati proses pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Perlu kami klarifikasi bahwa pengelolaan PT. Rumah Sakit Arun dari awal tidak menggunakan dana dari APBN atau APBD Pemko Lhokseumawe,” sebut T Nasrullah dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.

Dia mempersilakan diperiksa laporan keuangan PT Rumah Sakit Arun, PT Pembangunan Lhokseumawe dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Pembiayaan pengelolaan Rumah Sakit Arun dikelola secara mandiri oleh PT. Rumah Sakit Arun sesuai perjanjian pemanfaatan aset antara PT Pembangunan Lhokseumawe dengan PT rumah Sakit Arun,” terangnya.

Selanjutnya, karena perjanjian itu, PT Rumah Sakit Arun memberikan kontribusi ke Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui PT Pembangunan Lhokseumawe sebesar Rp 24.850.000.000 sejak tahun 2016-2022.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa informasikan dimasyarakat seolah-olah PT. Rumah Sakit Arun sudah banyak menghabiskan dana APBD atau APBN, klien kami tidak menggunakan dana dari pemerintah satu rupiah pun,” sebutnya.

Dia bahkan menilai aneh, karena kliennya dianggap melakukan kerugian keuangan negara.

“Kami tegaskan, klien kami sudah memberi kontribusi sesuai perjanjian dengan PT Pembangunan Lhokseumawe, sudah juga memberikan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat Lhokseumawe,” pungkasnya.

Komposisi Saham

Bakata.com menerima salinan kepemilihan saham PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI pada 13 Februari 2020.

Perusahaan ini ditempatkan modal sebesar Rp 500 juta, dengan rincian pemilik modal 50 lembar saham milik almarhum Junaidi Yahya selaku komisaris, lalu 450 lembar saham milik Hariadi senilai Rp 450 juta. Hariadi sekaligus direktur rumah sakit dan sebagai perpanjangan tangan PT Pembangunan Lhokseumawe.

|KOMPAS|DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Kita Dukung, Tapi Kami Tidak Punya Sumber Daya untuk Kelola MBG

LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…

3 hours ago

Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV di Kecamatan Cot Girek,…

4 hours ago

Unimal Siap Kelola SPPG, Seluruh Bahan Pangan Diproduksi Sendiri

LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh siap mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

6 hours ago

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data terbaru kebakaran di Komplek Perdede, Desa…

1 day ago

2 Prodi PNL Raih Akreditasi Unggul

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya sebagai salah…

1 day ago

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bersama DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau, Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota DPR RI Komisi…

1 day ago

This website uses cookies.