Categories: Polhukam

Pengacara RS Arun : Aneh, Klien Saya Dianggap Merugikan Keuangan Negara

LHOKSEUMAWE |  T Nasrullah, pengacara Mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyatakan tidak ada pernyataan modal dari Pemerintah Kota Lhokseumawe atau PT Pembangunan Lhokseumawe dalam PT Rumah Sakit Arun.

Pernyataan tertulis itu disampaikan merespon pemblokiran rekening kliennya, Jumat (28/4/2023).

“Kami menghormati proses pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Perlu kami klarifikasi bahwa pengelolaan PT. Rumah Sakit Arun dari awal tidak menggunakan dana dari APBN atau APBD Pemko Lhokseumawe,” sebut T Nasrullah dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.

Dia mempersilakan diperiksa laporan keuangan PT Rumah Sakit Arun, PT Pembangunan Lhokseumawe dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Pembiayaan pengelolaan Rumah Sakit Arun dikelola secara mandiri oleh PT. Rumah Sakit Arun sesuai perjanjian pemanfaatan aset antara PT Pembangunan Lhokseumawe dengan PT rumah Sakit Arun,” terangnya.

Selanjutnya, karena perjanjian itu, PT Rumah Sakit Arun memberikan kontribusi ke Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui PT Pembangunan Lhokseumawe sebesar Rp 24.850.000.000 sejak tahun 2016-2022.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa informasikan dimasyarakat seolah-olah PT. Rumah Sakit Arun sudah banyak menghabiskan dana APBD atau APBN, klien kami tidak menggunakan dana dari pemerintah satu rupiah pun,” sebutnya.

Dia bahkan menilai aneh, karena kliennya dianggap melakukan kerugian keuangan negara.

“Kami tegaskan, klien kami sudah memberi kontribusi sesuai perjanjian dengan PT Pembangunan Lhokseumawe, sudah juga memberikan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat Lhokseumawe,” pungkasnya.

Komposisi Saham

Bakata.com menerima salinan kepemilihan saham PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI pada 13 Februari 2020.

Perusahaan ini ditempatkan modal sebesar Rp 500 juta, dengan rincian pemilik modal 50 lembar saham milik almarhum Junaidi Yahya selaku komisaris, lalu 450 lembar saham milik Hariadi senilai Rp 450 juta. Hariadi sekaligus direktur rumah sakit dan sebagai perpanjangan tangan PT Pembangunan Lhokseumawe.

|KOMPAS|DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Setahun Menanti Pulang di Utara…

Reza Angkasah terlihat kesal bukan kepalang siang itu, Jumat (11/9/2026). Direktur CV Raya Enginering Aceh…

5 hours ago

DPRK Aceh Timur Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Al-Farlaky Banjir Apresiasi

ACEH TIMUR – DPRK Aceh Timur menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan…

5 hours ago

Bupati Ayahwa Saksikan Festival Layang Tunang, Syamtalira Aron Terbang Tinggi

ACEH UTARA — Semangat melestarikan permainan tradisional kembali terasa di tengah kemeriahan Milad Samudera Pasai…

5 hours ago

Aceh Timur Juara, Ny. Lismawani Sabet Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I se-Aceh

BANDA ACEH – Nama Kabupaten Aceh Timur kembali harum di tingkat Provinsi Aceh. Ketua TP…

11 hours ago

Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan Keagamaan, PIM Resmikan Balai Pengajian Raudhatul Madinah

ACEH UTARA | PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memperkuat dukungannya terhadap sarana fasilitas pendidikan keagamaan…

12 hours ago

Deteksi Dini Sindrom Metabolik, 70 Warga Reuleut Timu Ikuti Pembinaan Kesehatan Lansia

ACEH UTARA – Sebanyak 70 masyarakat Desa Reuleut Timu mengikuti kegiatan Pembinaan Desa Lingkungan dalam…

1 day ago

This website uses cookies.