PolhukamPengacara RS Arun : Aneh, Klien Saya Dianggap Merugikan Keuangan Negara

Pengacara RS Arun : Aneh, Klien Saya Dianggap Merugikan Keuangan Negara

LHOKSEUMAWE |  T Nasrullah, pengacara Mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyatakan tidak ada pernyataan modal dari Pemerintah Kota Lhokseumawe atau PT Pembangunan Lhokseumawe dalam PT Rumah Sakit Arun.

Pernyataan tertulis itu disampaikan merespon pemblokiran rekening kliennya, Jumat (28/4/2023).

“Kami menghormati proses pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Perlu kami klarifikasi bahwa pengelolaan PT. Rumah Sakit Arun dari awal tidak menggunakan dana dari APBN atau APBD Pemko Lhokseumawe,” sebut T Nasrullah dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.

Dia mempersilakan diperiksa laporan keuangan PT Rumah Sakit Arun, PT Pembangunan Lhokseumawe dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Pembiayaan pengelolaan Rumah Sakit Arun dikelola secara mandiri oleh PT. Rumah Sakit Arun sesuai perjanjian pemanfaatan aset antara PT Pembangunan Lhokseumawe dengan PT rumah Sakit Arun,” terangnya.

Selanjutnya, karena perjanjian itu, PT Rumah Sakit Arun memberikan kontribusi ke Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui PT Pembangunan Lhokseumawe sebesar Rp 24.850.000.000 sejak tahun 2016-2022.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa informasikan dimasyarakat seolah-olah PT. Rumah Sakit Arun sudah banyak menghabiskan dana APBD atau APBN, klien kami tidak menggunakan dana dari pemerintah satu rupiah pun,” sebutnya.

Dia bahkan menilai aneh, karena kliennya dianggap melakukan kerugian keuangan negara.

“Kami tegaskan, klien kami sudah memberi kontribusi sesuai perjanjian dengan PT Pembangunan Lhokseumawe, sudah juga memberikan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat Lhokseumawe,” pungkasnya.

Komposisi Saham

Bakata.com menerima salinan kepemilihan saham PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI pada 13 Februari 2020.

Perusahaan ini ditempatkan modal sebesar Rp 500 juta, dengan rincian pemilik modal 50 lembar saham milik almarhum Junaidi Yahya selaku komisaris, lalu 450 lembar saham milik Hariadi senilai Rp 450 juta. Hariadi sekaligus direktur rumah sakit dan sebagai perpanjangan tangan PT Pembangunan Lhokseumawe.

|KOMPAS|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Nikmati Sensasi Menginap dan Ngopi dengan Panorama Pegunungan di Dream Hill Villa Burtelege Takengon

Bagi Anda yang merencanakan liburan ke Kota Takengon, kini...

Bahasa Aceh dalam Krisis Identitas Generasi Z

Regita KSAlumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Bahasa Aceh merupakan salah...

Geuchik Joy : Pelantikan DPW PA Aceh Timur Langgar AD/ART, Massa Panglima Sago Turun ke Hotel Royal Idi Rayeuk

Aceh Timur– Jainuddin, S.E., yang akrab disapa Geuchik Joy,...

Pupuk Indonesia Jamin Ketersediaan Stok Pupuk Bersubsidi di Gorontalo

Gorontalo - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk...

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten...