Categories: Polhukam

Honorer Berpotensi jadi PPPK, Pemkab Aceh Utara Surati Semua Dinas

ACEH UTARA– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, melakukan pendataan seluruh honorer di kabupaten itu. Hal itu menyusul surat dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang pendataan honorer. Pasalnya, mulai tahun 2023 mendatang, seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tidak dibolehkan lagi menggunakan pegawai honorer. Sebagian pekerja teknis bisa menggunakan tenaga outsorching (alih daya).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin per telepon, Rabu (10/8/2022) menyebutkan, dirinya sudah meminta seluruh dinas dan kantor di Aceh Utara mendata pegawai honorer.

“Kita beri waktu sampai 30 Agustus 2022 pendataan itu. Ada syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh honorer, maka kita minta segera dilengkapi agar dikirim ke Kemenpan RB,” kata Syarifuddin.

Dia menyebutkan, salah satu syarat misalnya honorer minimal diangkat dengan surat keputusan kepala kantor, minimal burusia 20 tahun, minimal dua tahun bekerja dan lain sebagainya.

“Nanti Kemenpan lah yang memutuskan apakah otomatis diangkat menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Aparatur Sipil Negara (ASN), itu kewenangan Kemenpan. Kita hanya siapkan datanya dan kirim sesegera mungkin,” katanya.

Dia meminta pendataan honorer itu menjadi perhatian seluruh kepala dinas dan kepala kantor. “Jangan sampai ada yang tercecer, kasihan nasib anak orang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kemenpan RB menyurati semua pemerintah daerah, kementerian dan lembaga negara untuk tidak menggunakan jasa honorer tahun 2023 mendatang. Solusinya, pemerintah melakukan pendataan dan akan merumuskan kebijakan baru tentang nasib honorer tahun ini.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…

4 hours ago

Kita Dukung, Tapi Kami Tidak Punya Sumber Daya untuk Kelola MBG

LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…

22 hours ago

Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV di Kecamatan Cot Girek,…

22 hours ago

Unimal Siap Kelola SPPG, Seluruh Bahan Pangan Diproduksi Sendiri

LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh siap mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

1 day ago

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data terbaru kebakaran di Komplek Perdede, Desa…

2 days ago

2 Prodi PNL Raih Akreditasi Unggul

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya sebagai salah…

2 days ago

This website uses cookies.