Categories: News

3 PNS Tersangka Dugaan Korupsi Belum Diberhentikan, Ini Respon Pemkab Aceh Utara

ACEH UTARA – Tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh hingga, Rabu (10/8/2022) belum diberhentikan sementara. Pasalnya, ketiganya tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Utara.

“Dalam regulasi ASN disebutkan, ASN yang ditahan baru bisa diberhentikan sementara dan penghasilannya hanya diberi 50 persen dari jabatan terakhir,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin per telepon.

Dia menyebutkan, jika seorang pegawai negeri sipil menjadi tersangka dalam kasus hukum dan dilakukan penahanan, baru bisa diberhentikan sementara. “Jadi istilahnya itu pemberhentian sementara, bukan non aktif. Itu atas dasar dia (ASN) ditahan atas kasus hukum dengan surat penahanan dari aparat penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, dihubungi per telepon tidak memberi respon apakah dirinya akan mencopot jabatan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan hanya dibaca saja dan tidak dijawab.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, dihubungi terpisah menyebutkan, timnya terus memeriksa lima tersangka dalam kasus itu.

Kelima tersangka itu yakni Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) berstatus non ASN. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49). Kemudian Ketua Tim Pelaksana RS (36), ketiganya berstatus ASN. Terakhir Koordinator Tim Pelaksana, berinisial Z (39) berstatus non ASN.
“Berkasnya segera dilengkapi, sembari menunggu hasil audit kerugian negara,” pungkas Arif.

Sebelumnya diberitakan Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021 di Baitul Mal Aceh Utara. Total rumah dibangun 251 dengan anggaran Rp 11,2 miliar.

Pembangunan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selesai dibangun. Namun sampai saat ini, rumah itu belum rampung 100 persen.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Aceh Timur Juara, Ny. Lismawani Sabet Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I se-Aceh

BANDA ACEH – Nama Kabupaten Aceh Timur kembali harum di tingkat Provinsi Aceh. Ketua TP…

21 minutes ago

Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan Keagamaan, PIM Resmikan Balai Pengajian Raudhatul Madinah

ACEH UTARA | PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memperkuat dukungannya terhadap sarana fasilitas pendidikan keagamaan…

29 minutes ago

Deteksi Dini Sindrom Metabolik, 70 Warga Reuleut Timu Ikuti Pembinaan Kesehatan Lansia

ACEH UTARA – Sebanyak 70 masyarakat Desa Reuleut Timu mengikuti kegiatan Pembinaan Desa Lingkungan dalam…

24 hours ago

Cegah Kanker Kolorektal, Warga Reuleut Timu Diedukasi Pentingnya Gizi Seimbang

ACEH UTARA – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pola makan sehat terus dilakukan melalui…

24 hours ago

Dinsos Aceh Utara Jelaskan Rincian Penyaluran Dana Jadup Korban Banjir

ACEH UTARA – Kementerian Sosial Republik Indonesia mencatat pencairan bantuan bagi korban bencana alam banjir…

1 day ago

Muhammad Ikbar Raih Juara I, Kadis Poraparekraf Aceh Utara; Pelajar Kita Luar Biasa

ACEH UTARA - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Aceh Utara, Zulkifli, S.Ag.,…

1 day ago

This website uses cookies.