ACEH TIMUR | Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur menyebutkan tidak menemukan penimbunan minyak goreng curah.
“Penimbunan tidak ada, bahkan Satgas Pangan Kabupaten Aceh Timur bersama Polres Aceh Timur terus memantau distribusi sembako terutama minyak goreng,” ujarnya Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur, Nazarina, Jum’at, (25/02/2022).
Ia menyebutkan yang terjadi di Madat beberapa hari yang lalu itu bukan penimbunan akan tetapi kegiatan pendistribusian minyak goreng curah yang berlangsung di SPBU Madat.
“Terkait dengan lokasi jual beli yang berada di SPBU Madat tidak ditemukannya pelanggaran, dikarenakan tidak ada diatur dalam undang-undang soal lokasi pendistribusian,” lanjut Nazarina.
Ditambahknnya, minyak goreng curah yang didistribusikan tersebut berasal dari luar Aceh Timur tidak ada masalah selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan.
Tidak ada penimbunan terhadap minyak goreng curah seperti berita yang sudah viral tersebut, dikarenakan pihak distributor langsung mendistribusikan kepada masyarakat.
“Boleh dikatakan penimbunan apabila stok melebih tiga bulan. Jika minyak goreng dikumpulkan sampai lewat dari tiga bulan, dan tidak ada kegiatan distribusi, baru terindikasi ada penimbunan. Selagi di bawah itu bukan penimbunan. Yang jelas, kalau ada penimbunan, berarti tidak ada lalu lintas distribusi.” Jelas Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur, Nazarina.
|RIL

Subscribe to my channel

