ACEH UTARA- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sejak Januari 2021 menghapus Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) untuk pegawai yang bertugas di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Cut Meutia dan Rumah Sakit Umum Lhoksukon, Aceh Utara. Tunjangan ini besarannya sesuai pangkat dan golongan pegawai. Misalnya, untuk pangkat terendah IIa sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Sekretaris Daerah Aceh Utara, Murthala, dihubungi per telepon, Minggu (1/8/2021) menyebutkan, TPP itu dipangkas khusus pegawai yang mendapat sumber pendapatan tambahan lain.
“Misalnya, pegawai Puskesmas dan rumah sakit, khusus yang nakes (tenaga kesehatan), ini dipangkas TPP. Karena mereka dapat tunjangan dari uang jasa BPJS, uang insentif pemerintah pusat dan lainnya. Sedangkan pegawai biasa, tidak kena aturan ini,” kata Murthala.
Dia menegaskan, pegawai administrasi yang bertugas di Puskesmas dan rumah sakit tetap mendapatkan TPP seperti biasanya. Tujuannya kata Murthala, menghapus kecemburuan pegawai lainnya.
“Misalnya pegawai lain, itu tak ada tunjangan pusat. Maka, kita beri tunjangan. Ini untuk menghapus kecemburuan sosial antar pegawai,” katanya.
Saat ditanya isentif dari APBD untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, Murthala memastikan ada isentif tambahan. Dia mencontohkan petugas vaksinasi mendapat honorarium tambahan.
“Petugas vaksinasi misalnya, mereka itu ada honorarium tambahan. Namun formulasinya masih didiskusikan. Saya bilang per tenaga kesehatan per orang yang divaksin. Dinkes bilang per bulan saja. Saya minta rujukan hukumnya mana kalau dibayar per bulan,” terang Murthala.
Dia juga menyebutkan untuk pegawai yang menangani pasien Covid-19 di rumah sakit juga ada insentif tambahan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. “Jadi, pemangkasan TPP itu hanya khusus untuk pegawai yang menangani pasien saja. Karena mereka ada tunjangan lain dan sumbernya ada beberapa. Kalau pegawai biasa jangan khawatir, itu tetap ada TPP,” pungkasnya.
|KCM
LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…
LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu,…
LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan…
Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…
LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…
This website uses cookies.