Categories: News

Mal dan Pusat Perbelanjaan Langgar Aturan PPKM, Apa Kata Satgas Covid-19 Lhokseumawe?

LHOKSEUMAWE – Surat edaran Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, tentang PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 di Kota Lhokseumawe sejak 27 Juli – 2 Agustus 2021 belum berjalan maksimal. Salah satu larangan dalam surat itu yakni mal dan pusat perbelanjaan buka maksimal pukul 17.00 WIB. Namun, faktanya di Lhokseumawe, mall dan pusat perbelanjaan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Kota Lhokseumawe, Marzuki dihubungi per telepon, Minggu (1/8/2021) menyebutkan, belum ada aturan baru soal PPKM level 3 di Kota Lhokseumawe.

“Masih merujuk ke instruksi Menteri Dalam Negeri RI, sesuai surat edaran wali kota yang lama. Di situ memang dijelaskan mal hanya buka maksimal pukul 17.00 WIB,” kata Marzuki.

Namun, saat ditanya apa sanksi bagi mal dan pusat perbelanjaan yang saat ini buka hingga pukul 22.00 WIB, Marzuki menyebutkan belum ada tindakan tegas. Namun, bukan berarti mal itu bisa melanggar.

“Ya selama ini tidak diambil tindakan ,tapi bukan berarti mengangkangi,” sebutnya. Dia berharap pengusaha sadar akan aturan tentang PPKM yang dikeluarkan sesuai arahan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Lhokseumawe, Zulkifli, menyebutkan, dirinya tidak menampik ada mal dan pusat perbelanjaan yang buka diatas jam yang telah ditentukan oleh aturan PPKM.

Lalu apa tindakan Satpol PP Kota Lhokseumawe ? “Kami akan bahas di rapat Satuan Tugas Covid-19. Setelah itu kita putuskan apa tindakan kita,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan mal dan pusat perbelanjaan hanya boleh buka hingga pukul 17.00 WIB selama PPKM level 3 di Kota Lhokseumawe. Sedangkan seluruh sekolah terpaksa ditutup dan proses pembelajaran dilakukan secara daring.

|MS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

14 Rumah Penyintas Banjir Aceh Utara Terbelangkalai, BNPB Angkat Bicara

LHOKSUKON- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI berjanji menyelesaikan pembangunan 14 rumah atau hunian tetap…

11 hours ago

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

Banda Aceh – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Ny. Dr. Lismawani Iskandar Al-Farlaky,…

11 hours ago

Enam Nama, Enam Gagasan di Bursa Rektor Unimal 2027–2030

LHOKSEUMAWE — Bursa pemilihan Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) periode 2027–2030 mulai mengerucut. Hingga penutupan pendaftaran, enam…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Masif Pantau Dampak Karhutla, Salurkan Bantuan Penanggulangan Asap di Padang dan Sekitar

Padang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan…

2 days ago

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai 800 Tahun Samudera Pasai, Ayahwa: Rawat Warisan Peradaban Islam

ACEH UTARA – Ribuan masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Utara memadati kawasan Kantor Bupati…

2 days ago

14 Rumah Penyintas Banjir Terbengkalai 4 Bulan di Aceh Utara, Tukang Pulang Mengaku Tak Digaji

LHOKSUKON - Sebanyak 14 unit rumah untuk penyintas banjir di Desa Abeuk Reuling, Kecamatan Sawang,…

3 days ago

This website uses cookies.