ACEH UTARA – Penumpang di Bandara Sultan Malikussaleh, Aceh Utara, hanya diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Hal itu merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Masyarakat yang hendak bepergian, hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi. Khusus bagi yang belum vaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan”, ujar Kepala Tata Usaha, Bandara Sultan Malikussaleh, Aceh Utara, Niswan per telepon, Kamis (8/7/2021).
Dia mengajak masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. “Sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, agar semua pihak menjaga ketat protokol kesehatan, mengurangi mobilitas jika tidak ada hal yang mendesak”, ujarnya.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah kabupaten/kota, minat masyarakat Aceh Utara berpergian turun drastis. “Lumayan turun juga penumpang. 60 persen penumpang saja. Walau kita di Aceh Utara bukan masuk PKKM Darurat hanya PKKM Mikro, ini juga berdampak pada jumlah penumpang,” pungkasnya.
Sekadar diketahui bandara ini melayani rute Aceh Utara – Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara. Terbang pesawat jenis ATR selama tiga kali dalam sepekan.
|MS|KCM

Subscribe to my channel

