PolhukamWALHI : Tinjau Ulang Izin PT RPPI Aceh

WALHI : Tinjau Ulang Izin PT RPPI Aceh

BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), mendesak Pemerintah Aceh agar meninjau kembali izin yang diberikan kepada PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI).

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur mengatakan, kepada PT Rencong Pulp and Paper Industry merupakan bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) dan masih terus melakukan penebangan kayu dihutan, diduga tanpa melalui proses penanaman terlebih dahulu.

WALHI Aceh juga mendesak DPRK Aceh Utara untuk segera membentuk Pansus terkait persoalan ini, sehingga apa yang dipersoalkan oleh masyarakat bisa diselesaikan dengan bijak,” ujar Muhammad Nur.

Baca juga :  Ketua DPRD Lhokseumawe Mundur, PA Kirim Surat Pergantian

Muhammad Nur menambahkan, PT. RPPI juga kerap mendapatkan penolakan dan protes dari masyarakat namun tidak pernah di grubis. Saat sekarang telah terjadi dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat, yaitu bencana ekologi banjir yang diduga faktor penyebabnya perusakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan itu di kawasan hulu.

Izin usaha yang dikantongin PT RPPI, berupa Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), dengan area kerja seluas 10.384 hektar, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh dengan Nomor 522.51/569/2011 serta perubahan SK Nomor 522.51/441/2012.

Baca juga :  35 Jamaah Calon Haji Lhokseumawe Batal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penggantinya

“Maka isinya dengan jangka waktu selama 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun. Secara umum, area izin PT. RPPI berada di kawasan hulu DAS Krueng Pase, serta Krueng Mane sebagai penyedia air bagi 13 kecamatan, dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara,” tutur Muhammad Nur.

Baca juga :  2 Bandar dan 4 Ons Sabu Disita di Aceh Utara

Tambahnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh WALHI Aceh, maka ditemukan banyak masalah lain, seperti tumpang tindih dengan lahan masyarakat, penerbitan izin diluar kewenangan dan kehadiran PT. RPPI menjadi ancaman terhadap sumber air, satwa dilindungi, serta juga mengganggu wilayah kelola masyarakat.

“WALHI Aceh juga mendesak DPRK (DPRD) Aceh Utara untuk segera membentuk Pansus terkait persoalan ini, sehingga apa yang dipersoalkan oleh masyarakat bisa diselesaikan dengan bijak,” kata Muhammad Nur.

|TG

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Aceh Timur Sabet Dua Karya Budaya Warisan Budaya Tak Benda 2025

Jakarta – Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi gemilang...

Jaksa Lhokseumawe Tangkap Buron Kasus Perdagangan Warga Rohingya di Batam

LHOKSEUMAWE - Tim Kejaksaan Tinggi Aceh bekerjasama denga Kejaksaan...

SPPG Jangan Intimidasi Sekolah dalam Program MBG

ACEH UTARA - Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh...

Viral, Cerita Guru Aceh Utara Gagal Ujian PPG Gara-gara Listrik Padam

ACEH UTARA- Nanda Roshita, guru SMAN 4 Tanah Jambo...

Fakhrurrazi Desak Pemerintah Aceh Segera Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat

Aceh Utara — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat...