News2 Bandar dan 4 Ons Sabu Disita di Aceh Utara

2 Bandar dan 4 Ons Sabu Disita di Aceh Utara

LHOKSUKON – Dua bandar sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Selasa pagi (25/2/2020), petugas juga berhasil mengamankan 4 ons lebih sabu sebagai barang bukti.

Kedua tersangka ini ialah S, 54 tahun warga Gampong Tanjung Hagu dan AH, 45 tahun warga Gampong Kito, keduanya asal Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud, Rabu (25/2/2020) mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Cot Girek, dimana satu dari dua tersangka tewas akibat melakukan perlawanan.

“Tersangka S lebih dulu ditangkap dirumahnya, darinya diamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 404,35 gram,” ujar AKP M Daud.

Kemudian lagi, AKP M Daud mengatakan jika pihaknya mengembangkan temuan sabu dari tersangka S ke tersangka AH.

“S mengaku mendapat sabu dari AH, dan AH juga mengakui hal tersebut, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, keduanya sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

|RIL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Petani Pantungan Sewa 5 Excavator Untuk Bersihkan Lumpur di Saluran Irigasi Pascabanjir

LHOKSUKON- Para petani di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh...

Fitnah untuk Bupati, Prokopim; Harap Masyarakat Bijak Sikapi Informasi

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajak masyarakat...

Ehem, Janda di Lhokseumawe Rata-Rata Usia 25 – 35 Tahun

LHOKSEUMAWE- Angka perceraian di Kota Lhokseumawe menunjukkan tren peningkatan...

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Hari Ini, Warga Status Desil 8 Mulai Bayar Layanan Kesehatan Mandiri di Aceh

LHOKSUKON – Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten...