ACEH UTARA | Polisi berhasil menangkap SB (36) warga Desa Reungkam, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (9/2/2019). Pria itu diduga pengedar ganja antar provinsi di Aceh dan Sumatera.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan, penangkapan itu dalam sebuah operasi penyamaran yang dilakukan petugas. Polisi, menyamar sebagai pembeli ganja.
BACA JUGA : Di Banda Aceh, Titik Soeharto Sebut Kuasai Parlemen
“Dia ditangkap di belakang sebuah rumah di Desa Reungkam. Saat itu petugas pura-pura membeli ganja, dan begitu dikeluarkan barang dagangannya langsung ditangkap. Bahkan, saat ditangkap pun dia sedang isap ganja,” kata Ildani.
Barang bukti yang disita yaitu 5.500 gram ganja kering atau enam gelungan besar. Informasi dari masyarakat, sambung Ildani, bisnis ganja itu dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. Sehingga, polisi langsung menyusun operasi penyamaran untuk menangkap pelaku.
“Kami apresiasi semangat masyarakat membersihkan pedagang ganja di daerahnya. Kami imbau terus melapor agar mudah kita tangkap,” katanya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. |KCM

Subscribe to my channel

