NewsNah Lo, 6 Mobil Pemkot Lhokseumawe Masih Dikuasai Pensiunan Pejabat

Nah Lo, 6 Mobil Pemkot Lhokseumawe Masih Dikuasai Pensiunan Pejabat

LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas masih dikuasai oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Aceh tahun 2025 dan meminta Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar menarik seluruh aset milik negara itu.

BPK menyebutkan enam mobil itu telah diminta dikembalikan sebelumnya oleh masing-masing kepala dinas. Namun hingga selesai audit, enam mobil itu belum dikembalikan dan masih dikuasai oleh pensiunan pegawai negeri di Kota Lhokseumawe. Sehingga diperlukan upaya serius untuk menarik seluruh aset negara yang dikuasai oleh pihak lain.

BPK juga meminta agar pendataan dan penguasaan aset dilakukan secara tertib. Sehingga tidak merugikan daerah dan pegawai negeri sipil yang sedang berdinas dalam jabatan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto dihubungi Kamis (23/7/2026) menyebutkan timnya sedang berupaya meminta pengembalian seluruh mobil itu dengan cara persuasif.

“Kita komunikasikan dengan baik agar mobil itu segera dikembalikan. Pendekatan persuasif kita kedepankan,” terang Teguh.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKD KotaLhokseumawe, Mirza Saputra menyebutkan penyebab kendaraan itu luput dari pengawasan masing-masing dinas disebabkan tidak ada surat berita acara serah terima saat pegawai itu memasuki pensiun. Sehingga kendaraan itu masih dikuasai oleh pegawai yang pensiun tersebut.

“Saat ini kami sudah melakukan pendataan terhadap seluruh aset yang masih berada di luar penguasaan pemerintah daerah dan melakukan penarikan. Targetnya akhir Juli ini sudah ditarik semuanya,” sebutnya.

Dia berharap, pensiunan pegawai itu menyerahkan sendiri secara sukarela kendaraan tersebut. sehingga tidak perlu melakukan upaya paksa sesuai regulasi yang ada.

“Kami imbau dikembalikan sukarela. Jika pun tidak dikembalikan, sesuai regulasi, kami berkoordinasi dengan Satpol PP atau aparat penegak hukum untuk melakukan proses penarikan, karena kendaraan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Lhokseumawe,” pungkasnya.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

250 Fotografer Muda Unimal Pamerkan Pesona Wisata Aceh

LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh...

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

Aceh Timur – Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Cup...

Aceh Tenggara Batasi Pembelian BBM, Pertamina Patra Niaga Angkat Bicara

Kutacane– Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah,...

Kisah Chaidir Saleh, Beri “Sentuhan” Manisnya Melon Premium Aceh Tamiang

Merintis sebagai petani melon sejak tujuh tahun lalu, kini...