ACEH UTARA | Polres Aceh Utara memburu seorang kakek berinisial S (70) di Kabupaten Aceh Utara. Pasalnya, pria ini dilaporkan mencabuli cucunya berinisial Z (8) asal Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara ke Polres Aceh Utara, Kamis (17/1/2018).
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholidiansyah, menyebutkan laporan itu tercatat LP/ 12/ I/ RES.1.24/ 2019/ ACEH/ RES,AUT/ SPKT. “Pelaku ini dilaporkan oleh keluarga korban. Dugaan pemerkosan itu dilakukan di rumah korban sekitar bulan Desember 2017, pelaku dan korban ini hubungannya kakek dan cucu,” sebut Kasat Reskrim.
Saat itu, pelaku meminta korban masuk ke kamar dan mencabulinya sebanyak satu kali. Belakangan, korban yang trauma bercerita pada tetangga dan ibunya. Keluarga korban tak terima dan melaporkan kasus itu ke Mapolres Aceh Utara.
Kasat Reskrim menyebutkan, tim reserse sudah menerima laporan itu dan segera menindaklanjuti. Dia berharap, kasus seperti itu segera dilaporkan ke polisi. Sehingga penyidik bisa segera menangani dan menangkap pelakunya.
“Berita acara pemeriksaan dari korban sudah kita lakukan. Sekarang kita sedang memburu pelakunya. Ini melanggar undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya. |RIL

Subscribe to my channel

