PolhukamWacana Darurat Sipil untuk Tangani Corona, Pengamat Aceh : Belum Diperlukan

Wacana Darurat Sipil untuk Tangani Corona, Pengamat Aceh : Belum Diperlukan

BANDA ACEH – Untuk mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo berencana akan menerapkan kebijakan darurat sipil dan kebijakan tersebut dinilai masih belum diperlukan.

Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Aryos Nivada mengatakan, untuk menerapkan darurat militer, maka harus ada indikator-indikatornya, seperti adanya gangguan stabilitas keamanan dan adanya ancaman-ancaman lain.

“Dalam menerapkan darurat sipil maka ada indikatornya, namun sekarang masyarakat masih bisa mengakses ke semua tempat, baik kantor maupun tempat-tempat lainnya,maka menurut saya darurat sipil masih belum diperlukan,” ujar Aryos, Rabu, 1 April 2020.

Aryos menambahkan, saat sekarang ini masyarakat sudah semakin peka terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19, hal tersebut terbuki dengan saling menjaga jarak dan tidak saling mengumpul.

Apabila memang nantinya darurat sipil tetap diberlakukan, maka akan berdampak dan bisa memberikan rasa trauma bagi masyarakat Aceh, karena dulunya pernah diterapkan saat konflik masih berkecamuk.

“Kalau seandainya jadi diterapkan darurat sipil, juga akan berdampak bagi masyarakat Aceh. Dulu masyarakat lebih duluan merasakan darurat sipil ketika konflik Aceh masih berkecamuk,” tutur Aryos.

Tambahnya, apabila ingin memberlakukan darurat sipil maka harus benar-benar memiliki dasar yang kuat, berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan dan sekarang situasi masyarakat masih mampu menjaga lingkungan.

Apabila mau menerapkan darurat sipil, maka tanggungjawab negara akan semakin besar. Semua yang tertuang dalam regulasi, seperti kebutuhan sembako dan persoalan lainnya, apakah sudah bisa dipenuhi dengan baik, sementara negara memiliki keterbatasan persoalan anggaran.

“Begitu persoalan siapa yang akan mengontrolnya, maka harus diatur dengan baik. Dalam persoalan mengontrol itu, bukan di awah kendali aparat keamanan atau tentara, tapi harus ada ditangan sipin atau gubernur di provinsi masing-masing,” kata Aryos.

|TG

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil...

Setelah 5 Tahun Telantar, Akhirnya Menteri PU Resmikan Penggunaan Bendungan Krueng Pase Aceh Utara

LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian...

77 Rumah Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Damkar Kesulitan Karena Gang Sempit

LHOKSUKON- Sebanyak 77 unit rumah di Komplek Perdede, Desa...

Ilmu Komunikasi Unimal Raih Akreditasi Unggul, Siap Bersaing Tingkat Global

Lhokseumawe — Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu...

Saat Kebijakan Diuji, Sekda Jadi Penjaga Arah Mualem

M Atar ST MSIKetua umum Badko HMI Aceh Periode...