NewsButuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan...

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di tingkat desa. Untuk merubah status desil butuh waktu sekitar tiga bulan.

Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe Nurlina, Selasa (5/5/2026) menyebutkan, perubahan status desil hanya bisa dilakukan ditingkat desa.

Syaratnya, dokumen kartu penduduk dan kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, permohonan perbaikan data ke kepala desa, setelah itu pemerintah desa akan membuat musyawarah khusus desa untuk memvalidasi data yang telah diberikan.

Seetlah itu, barulah operator SIK-NG mengupload perubahan data kependudukan.

“Pembaruan data SIK-NG hanya bisa dilakuakan tangga 1-11 setiap bulannya. Setelah itu baru dilakukan difinalisasi oleh operator Dinas Sosial, setelah itu langsung dibuat perangkingan oleh Kementerian Sosial RI dan Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Rangking itulah yang menentukan status desil kependudukan. Status ini akan berdampak pada regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil.

Dalam regulasi itu, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan status 1-5 layanan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN. Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya. Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri.

“Jadi tahapannya agak panjang dan butuh waktu. Kami harap masyarakat memahami kondisi ini,” ujar Nurlina.

Hal senada disebutkan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Aceh Utara, Amru. Menurutnya, masyarakat bisa merubah desil ditingkat desa.

“Status bukan ditentukan daerah, nanti dari data yang diunggah ke aplikasi SIK-NG, keluarlah status desil hasil finalisasi Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) RI. Sejauh ini, tiga bulan baru berubah status desilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Aceh merubah status pekerjaan dari wiraswasta menjadi buruh harian lepas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perubahan ini untuk merubah status desil. Warga miskin kerap dikategorikan kaya dalam klasterisasi desil kependudukan sehingga tidak lagi menerima layanan kesehatan gratis di Aceh. Layanan kesehatan harus dibayar secara mandiri |MUAMMAR|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Resmikan Gedung Utama Mapolres Aceh Timur Aceh Timur – Bupati...

Adira Expo di Lhokseumawe, Tawarkan Solusi Finansial Terintegrasi untuk Beragam Kebutuhan

LHOKSEUMAWE- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance)...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Medan — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara...

Bidik Bisnis EPC Berbasis Energi Bersih: Rekind Perluas Teknologi Pemanfaatan Limbah Sawit

JAKARTA | Inovasi dan teknologi merupakan harga mati yang...

Bupati Al- Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...