NewsPuluhan Ruko di Keude Geudong Aceh Utara Terbengkalai...

Puluhan Ruko di Keude Geudong Aceh Utara Terbengkalai…

ACEH UTARA- Puluhan unit rumah toko (ruko) di pusat pembelanjaan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara terbengkalai. Pembangunan itu merupakan proyek perusahaan milik Pemda Aceh Utara, yakni PT Bina Usaha.

Seorang warga Keude Geudong, Ramadan, menyebutkan pembangunan itu awalnya untuk membangkitkan perekonomian warga. Tapi kenyataannya melukai hati para pedagang kecil yang dulu sempat berjualan di lokasi tersebut sebelum dilakukan pembongkaran oleh perusahaan plat merah tersebut.

“Hampir mencapai lima tahun pembangunan itu. Hingga masih ada bangunan yang belum selesai dikerjakan dan jalan menuju ke lokasi itu juga belum dibangun, sehingga saat hujan menjadi becek,” kata Ramadan , Senin (4/5/2026).

Dia menambahkan ada sekitar tiga unit sudah ada yang berjualan. Untuk yang lainnya, belum ada yang menyewa dan membeli. Bangunan itu tidak terurus dan terkesan menyeramkan. Sudah ada membeli ruko tersebut, harus mengeluarkan dana pribadi untuk membuat jalan dan merehab bangunan.

“Di siang hari terlihat mati, di malam hari menjadi gelap dan sunyi,”katanya.

Dia mengatakan bangunan ini terbengkalai mengakibatkan pedagang kecil sangat terpukul. Pasalnya, mereka dulu menggantungkan hidup dari ramainya aktivitas pasar, kini kehilangan sumber penghasilan.

“Sejak pasar dirombak, roda ekonomi masyarakat terhenti,”ujarnya.

Sementara warga lainnya, Chaidir Anhar, menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

“Ini bukan sekadar proyek mangkrak. Ada dampak besar terhadap ekonomi rakyat kecil. Kita patut mempertanyakan bagaimana prosesnya, mulai dari perizinan hingga pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Dia menegaskan jika pihaknya menemukan ada dugaan pelanggaran terkait proyek itu, maka persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum.

Dia menambahkan para pedagang ingin kejelasan dan tanggung jawab . Tidak boleh ada pembiaran terhadap kondisi seperti ini. Jika ada unsur yang melanggar hukum, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Pusat pasar Keude Geudong hari ini bukan lagi tentang geliat ekonomi, melainkan tentang kehilangan. Kehilangan mata pencaharian dan janji yang tak pernah ditepati,”pungkasnya.|MUMUL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

SDN 2 Dewantara Gelar Maulid, Kadis Pendidikan : Pendidikan Islami Modal Utama Anak …

ACEH UTARA – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Sumatera Utara, Kawal Penyaluran Energi

Medan– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara...

Masa Sewa Huntara Berakhir Desember 2026, Nasib Ratusan Penyintas Banjir di Aceh Utara Mengantung?

ACEH UTARA – Ratusan kepala keluarga (KK) penyintas banjir...

Di Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Steam Blowing Rampung, Rekind Kawal PLTP Salak Unit 7 Menuju Commissioning

JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) tengah mengawal pelaksanaan kegiatan...