LHOKSEUMAWE | Warga Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe menstop perpanjangan sewa bangunan untuk Pesantren AN, yang pimpinan dan seorang gurunya ditangkap dalam kasus pencabulan santri.
Pesantren yang didirikan sejak tahun 2016 itu menyewa delapan rumah milik warga yang dijadikan kelas, asrama dan proses kegiatan madrasah tsnawiyah dan aliyah di kompleks tersebut.
Salah seorang pengurus kompleks, Aling Kamaruzzaman, Jumat (12/7/2019) menyebutkan, pengurus kompleks sudah menggelar rapat dengan seluruh masyarakat. Dalam rapat itu disimpulkan tidak diberi izin perpanjangan masa sewa untuk pengurus pesantren tersebut.
“Pesantren menyewa delapan rumah dari pemilik yang berbeda. Ada yang per satu tahun, ada yang dua tahun. Kalau yang sudah habis sewa, maka tidak diberi lagi pesantren memperpanjang masa sewa, yang belum habis masa sewa maka ditunggu hingga habis masa sewa,” kata Aling.
Larangan perpanjangan sewa itu juga sudah disampaikan ke tim Pemerintah Kota Lhokseumawe yang mendatangi lokasi tersebut dua hari terakhir. Sehingga, pesantren bisa memilih lokasi lain untuk menyewa bangunan.
Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan. |KCM

Subscribe to my channel

