NewsPimpinan Pesantren Cabuli 15 Santri, Warga Stop Perpanjangan Sewa Gedung

Pimpinan Pesantren Cabuli 15 Santri, Warga Stop Perpanjangan Sewa Gedung

LHOKSEUMAWE | Warga Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe menstop perpanjangan sewa bangunan untuk Pesantren AN, yang pimpinan dan seorang gurunya ditangkap dalam kasus pencabulan santri.

Pesantren yang didirikan sejak tahun 2016 itu menyewa delapan rumah milik warga yang dijadikan kelas, asrama dan proses kegiatan madrasah tsnawiyah dan aliyah di kompleks tersebut.

Salah seorang pengurus kompleks, Aling Kamaruzzaman, Jumat (12/7/2019) menyebutkan, pengurus kompleks sudah menggelar rapat dengan seluruh masyarakat. Dalam rapat itu disimpulkan tidak diberi izin perpanjangan masa sewa untuk pengurus pesantren tersebut.

“Pesantren menyewa delapan rumah dari pemilik yang berbeda. Ada yang per satu tahun, ada yang dua tahun. Kalau yang sudah habis sewa, maka tidak diberi lagi pesantren memperpanjang masa sewa, yang belum habis masa sewa maka ditunggu hingga habis masa sewa,” kata Aling.

Larangan perpanjangan sewa itu juga sudah disampaikan ke tim Pemerintah Kota Lhokseumawe yang mendatangi lokasi tersebut dua hari terakhir. Sehingga, pesantren bisa memilih lokasi lain untuk menyewa bangunan.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...