ACEH TAMIANG | Kapolres Aceh Tamaing, AKBP Zulnir Destrian, menyatakan 2.157 butir ekstasi yang disita dari tiga tersangka di tiga lokasi terpisah di kabupaten itu berasal dari jaringan pengedar narkoba Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Ketiganya yaitu RB (28) warga Desa Paya Awe, Kecamatan Karang Baru; IA (33) warga Desa Cinta Raja, dan SB (33) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Hasil introgasi, mereka ini jaringan antarprovinsi, Aceh dan Sumatera Utara. Kami masih mendalami seluruhnya hingga tuntas, seluruh informasi dari ketiga tersangka itu kita periksa,’ kata AKBP Zulnir, dihubungi via aplikasi Whatsapp, Senin (25/1/2019).
BACA JUGA : Mau Ujian, Ini Passing Grade Pegawai Setara PNS
Saat ditanya, apakah terkait dengan jaringan internasional? Zulnir menyatakan hubungan ke jaringan internasional masih didalami tim penyidik satuan narkoba Polres Aceh Tamiang.
“Kami masih mendalmainya, masih terus diperiksa. Kita ingin seluruh jaringan ini bisa ditangkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, kemarin Polres Aceh Tamiang menangkap ribuan butir ekstasi warna pink dengan logo ikon petir di tiga tempat terpisah di Aceh Tamiang. Tiga pria pemilik ekstasi itu ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Aceh Tamiang. |TI

Subscribe to my channel

