LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, hanya sebagai penerima rumah susun mahasiswa (Rusunawa) yang kini sedang diselidiki oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe.
Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe, Rizal Syahyadi, kepada Kompas.com Jumat (9/8/2024) menyebutkan, Politeknik Negeri Lhokseumawe hanya sebagai penerima manfaat bangunan itu.
“Proses pembangunan sepenuhnya beradai dibawah Balai Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Aceh di Banda Aceh. Bangunan itu bahkan hingga kini belum diserahterimakan,” terang Rizal.
Dia menyebutkan, Politeknik Negeri Lhokseumawe, tidak ikut dalam proses pembangunan. “Kami semata-mata penerima manfaat saja,” tegasnya.
Untuk proses awal, Politeknik Negeri Lhokseumawe mengusulkan proposal pembangunan gedung ke Kementerian PUPR RI di Jakarta. Setelah itu, proyek itu sepenuhnya berada dibawah Balai PUPR Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir menyebutkan, bangunan itu mulai dikerjakan dengan sistem multi tahun, dimulai tahun 2021 proyek itu telah dibayar sebesar Rp. 7.036.031.000 dan 2022 dibayar Rp. 7.036.031.000 bersumber dari dana APBN.
“Kami sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” kata Feri. Hingga kini, belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

