LHOKSEUMAWE – MS (20) petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Wilayatul Hisbah) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, kini berstatus tersangka kasus penganiayaan anak.
Kepala Humas Polres Lhokseumawe, Salman, dihubungi Jumat (29/3/2024) menyebutkan, MS sudah berstatus tersangka meski belum ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Pertimbangannya, MS sangat kooperatif menjalani pemeriksaan selama ini.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka MS atas kasus penganiayaan terhadap MR (16) warga Kota Lhokseumawe,” terang Salman.
Dia menyebutkan, keterangan saksi dan korban telah dimintai penyidik Polres Lhokseumawe. Barang bukti lainnya berupa rekaman video amatir yang terjadi di lokasi.
Sebelumnya, keluarga MR melaporkan oknum Satpol PP dan WH Lhokseumawe atas dugaan penganiayaan pada malam pergantian tahun 31 Desember 2023 lalu. MR bersama teman-temannya mengaku dianiaya oleh petugas Satpol PP dan WH Lhokseumawe yang sedang melakukan razia malam pergantian tahun itu. Petugas Satpol mengira korban geng motor sehingga dikejar dan berujung penganiayaan. Orang tua korban bersama pengacaranya lalu melaporkan kasus ini ke Mapolres Lhokseumawe.
“Nanti kita kabari lagi perkembangan penyidikannya,” pungkas Salman.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana, dihubungi terpisah belum menjawab pesan yang dikirimkan hingga berita ini ditayangkan. Belum diketahui pasti apakah status petugas Satpol ini pegawai negeri sipil atau honorer.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

