ACEH UTARA– Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Utara mempublis hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Prtama, di Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Pasalnya, penyelidikan itu telah dimulai sejak tiga bulan lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan yang bisa diketahui public.
“Tim tindak pidana khusus sudah mulai bekerja sejak awal Juni 2022 dimana sudah memanggil sejumlah pihak yang dianggap perlu menyangkut pembagunan gedung itu. Ini perlu kita pertanyaan, sudah tiga bulan lho belum ada kemajuan,” kata Koordinator MaTA, Alfian dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).
Dia menyebutkan, perlu kepastian hukum untuk semua warga negara di Indonesia. Sejauh ini, rumah sakit itu dibangun dengan dana Rp 40,2 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.
“Penting bagi publik untuk mengawasi penyelidikan dilakukan oleh penegak hukum. Biasanya, kasus yang luput dari perhatian publik akan berakhir menjadi kasus mangkrak, tidak jelas nasib orang dan kasusnya,” terang Alfian.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, dihubungi per telepon menyatakan tak bisa memberi keterangan banyak. “Kasus ini masih tahap penyelidikan, dan masih berjalan. Hanya itu yang bisa saya sampaikan sebagai informasi,” pungkas Arif.
Sebelumnya diberitakan Kajari Aceh Utara, mulai melakukan penyedikan kasus dugaan korupsi itu pada Juni 2022 lalu. Saat itu, sebagian bangunan rusak seperti plafond dan keramik. Belakangan, setelah kasus ini mencuat, Pemerintah Aceh Utara meresmikan penggunaan rumah sakit plat merah itu. Namun, per hari 10 pasien yang dilayani hingga saat ini.
|DIMAS