LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, sejak 3-9 Agustus 2021 resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) level 3 di Kota Lhokseumawe.
Dampaknya, seluruh aturan pembatasan dilakukan seperti dua pekan sebelumnya yaitu seluruh sekolah diliburkan dan diganti dengan pembelajaran daring. Kebijakan itu sesuai dengan intruksi gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri RI.
“Jadi kami mohon masyarakat memaklumi. Saat ini, tingkat penyebaran Covid-19 meningkat di Lhokseumawe. Per hari rata-rata 14 orang terpapar corona. Ini harus dimaklumi oleh masyarakat,” sebut Jurubicara Satuan Tugas Covid-19, Lhokseumawe, Marzuki, per telepon, Rabu (4/3/2021).
Dia menyebutkan, untuk pengusaha pusat perbelanjaan agar mematuhi aturan maksimal membuka usaha pukul 17.00 WIB. Dia menjelaskan, saat ini kasus konfirmasi poitis sebanyak 71 orang, dengan rincian isolasi mandiri sebanyak 63 orang dan dirawat di rumah sakit sebanyak delapan orang.
“Sepanjang pandemi ini sebanyak 40 orang di Lhokseumawe sudah meninggal dunia. Kita harap ini menjadi perhatian untuk patuh protokol kesehatan,” kata Marzuki.
Dia menyebutkan, penegakan aturan PPKM dilakukan tim terpadu dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri. Sehingga akan ada razia protokol kesehatan di sejumlah titik dalam kota itu.
“Kami imbau masyarakat tetap patuh protokol.Niatkan saja buat melindungi diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya.
Belajar Terbatas
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Lhokseumawe, Ibrahim, menyatakan akan ada beberapa sekolah yang telah melengkapi seluruh fasilitas pencegahan Covid-19 untuk membuka sekolah tatap muka secara terbatas.
“Kita pastikan sekolah yang tatap muka terbatas itu aman dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
|MS

Subscribe to my channel

