LHOKSEUMAWE – Terhitungsejak bulan Januari hingga Juli 2020, terdapat 7 kasus pelecehan seksual yangsudah ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Langsa dan secara umum korbannyaada gadis yang berusia 14 tahun ke atas.
Kepala Unit PelayananPerempuan dan Anak (Kanit PPA) Kepolisian Resor Langsa, Brigadir Kepala (Bripka)Dina Amelya mengatakan, secara umum pelakunya adalah orang terdekat dengankorban.
“Jadi untuk bulanJanuari hingga Juli 2020 ini, telah ada 7 kasus pelecehan seksual yangditangani di Polres Langsa. Pelakunya merupakan orang-orang yang dekat dengankorban, yaitu pacarnya,” ujar Dina, Rabu, 26 Agustus 2020.
Dina Amelya menambahkan,untuk setiap kasus tersebut, semua tersangka yang melakukan pelecehan seksualitu diproses hukum dan juga telah ada yang ditahan akibat dari perbuatannyatersebut. Selain persoalan kasuspelecehan seksual, Kepolisian Resor Langsa juga berhasil mengungkap praktikPekerja Seksual Komersial (PSK) Online dan dua mucikarinya telah diproseshukum.
“Untuk PSK Online itu,dua mucikarinya telah diproses hukum dan pengungkapan kasus PSK Onlinetersebut, dilakukan pada bulan Mei 2020. Begitu juga mengenai kasus pelecehanseksual, semua pelakunya ditahan,” tutur Dina.Sebagaimana diketahui, KepolisianResor Langsa, Aceh berhasil mengungkap kasus Pekerja Seks Komersial (PSK)online,Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Jendral A. Yani,kota tersebut.
Kepala Satuan ReserseKriminal Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo mengatakan, dalam kasus tersebut,pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak tujuh orang dan dua di antaranyamerupakan mucikari.“Dalam kasus ini, kamitelah mengamankan sebanyak tujuh orang dan dua di antaranya merupakanpenghubung atau yang biasa disebut sebagai mucikari. Kedua mucikari itumerupakan sebagai ibu rumah tangga,” ujar Arif, Selasa, 12 Mei 2020.
|TG

Subscribe to my channel

