LHOKSUKON- Sejumlah kepala desa di Provinsi Aceh kini disibukan dengan merubah warga data di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial RI.
Perubahan data ini menentukan klasifikasi desil yang ditetapkan pemerintah. Mulai 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh menetapkan klasifikasi desil sebagai rujukan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Untuk masyarakat dengan 1-5 layanan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN. Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya. Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri.
Keuchik (Kepala Desa) Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmur,Kabupaten Aceh Timur, Romi Syahputra dihubungi Senin ( Senin (27/4/2026) menyebutkan, untuk perubahan data masyarakat diminta membawa dokumen berupa kartu keluarga, kartu tanda penduduk, foto nomor meteran listrik, foto rumah dari sisi depan, belakang, samping lengkap dengan GPS.
“Kami buka tiap hari untuk perubahan data itu. Kami minta warga pro aktif juga,” sebut Romi.
Keuchik Desa Gunci, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Fazir Ramli hingga saat ini sebanyak 100 warga desa itu sudah mengajukan perubahan data.
“Ramai juga yang rubah. Kita di desa sudah masukan dalam aplikasi Kementerian Sosial RI. Semoga desilnya berubah agar tetap mendapat layanan kesehatan gratis,” kata Fazir.
Hal senada disebutkan Keuchik Nibong Baroh, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Razali. “Sampai sekarang sudah sembilan warga yang merubah desil. Mereka merubah karena memang dasarnya miskin, namun dalam klasifikasi masuk kategori desil orang kaya 8-10,” ujarnya.
Dia berharap, pemerintah menunda pemberlakuan klasifikasi desil untuk layanan kesehatan sampai seluruh data final sesuai kondisi masyarakat di seluruh Aceh.
“Semoga ada penundaan pemberlakuan desil untuk layanan kesehatan, agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
|MUMUL-KCM

Subscribe to my channel

