LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Provinsi Aceh, Kamaruddin Hasan, Rabu (10/6/2026) mendesak perubahan status dosen PPPK menjadi PNS itu mendesak dilakukan.
Pasalnya, seluruh perguruan tinggi harus menjalani akreditasi program studi dan akreditasi institusi. Sehingga keberadaan dosen itu bisa menambah nilai saat akreditasi berlangsung.
Selain itu, persoalan dosen PPPK tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem pendidikan tinggi yang menjadi fondasi pembangunan bangsa.
“Dukungan Komisi X DPR RI terhadap dosen PPPK patut diapresiasi. Persoalan ini bukan hanya menyangkut perubahan status kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan upaya menciptakan kepastian karier bagi dosen agar mereka dapat berkontribusi secara maksimal dalam pengembangan pendidikan tinggi,” ujar Kamaruddin.
Ia mengatakan, dosen PPPK selama ini menjalankan tugas akademik yang sama dengan dosen PNS. Mereka mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, menghasilkan publikasi ilmiah, serta turut mendukung pencapaian berbagai indikator kinerja perguruan tinggi.
Namun demikian, status PPPK yang masih berbasis perjanjian kerja dinilai menimbulkan sejumlah tantangan, terutama terkait kepastian karier jangka panjang, pengembangan kompetensi, dan perencanaan akademik yang berkelanjutan.
Menurut Kamaruddin Hasan, dalam konteks pendidikan tinggi modern, dosen memiliki peran yang jauh melampaui aktivitas mengajar di ruang kuliah. Dosen menjadi agen transformasi pengetahuan, pengembangan inovasi, serta pembentuk karakter generasi muda yang akan menentukan arah pembangunan Indonesia di masa depan.
“Dari kampus lahir berbagai profesi strategis yang menggerakkan bangsa. Karena itu, kualitas pendidikan tinggi sangat bergantung pada kualitas dan stabilitas tenaga pendidiknya,” ujarnya.
Kepastian Status
Ia menilai bahwa kepastian status bagi dosen akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan mutu pembelajaran, penguatan riset, produktivitas publikasi ilmiah, hingga peningkatan daya saing perguruan tinggi di tingkat nasional maupun internasional.
Menurutnya, dosen yang memiliki kepastian karier akan lebih leluasa menyusun perencanaan akademik jangka panjang, melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, membangun jaringan kolaborasi riset, serta meningkatkan kompetensi profesionalnya.
“Pendidikan tinggi membutuhkan kesinambungan. Mahasiswa membutuhkan pembimbing yang konsisten, program studi membutuhkan dosen yang fokus mengembangkan keilmuan, dan perguruan tinggi membutuhkan sumber daya manusia yang stabil untuk menjaga kualitas akademiknya,” pungkasnya.|MUMUL|AMAR|KCM

Subscribe to my channel

