NewsNah Lo, 21 Bisnis Walet Lhokseumawe Disegel

Nah Lo, 21 Bisnis Walet Lhokseumawe Disegel

Lhokseumawe- Pemerintah Kota Lhokseumawe menindak 21 Usaha Walet di Kecamatan Banda Sakti yang tidak mengantongi izin dan belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kota Lhokseumawe, Safriadi,. mengatakan ada 127 titik usaha walet di Kota Lhokseumawe.

“Dari 127 titik, 40 usaha walet yang mengurus Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Jadi masih banyak yang belum mengurus izin, padahal sosialisasi dan peringatan sudah sering diberikan,” kata Safriadi, Rabu, (22/4/2026).

Dia menegaskan penindakan itu bertujuan agar pelaku usaha patuh dengan aturan, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami meminta kepada pelaku usaha walet segera melengkapi izin. Kedepannya kami tidak ada lagi surat peringatan bagi yang belum patuh,”tegasnya.

Dia mengingatkan dalam satu minggu kedepan yang belum mengantongi izin, langsung dilakukan penindakan.

“Tindakan dilakukan dengan cara Difogging l,menggembok dan menyegel. Sedangkan bangunan yang tidak bisa diakses, tetap dilakukan penyegelan,” ujarnya.

Dia menambahkan usaha yang sudah tidak aktif pun ikut ditindak dengan cara fogging dan diminta menutup lubang walet.

“Penertiban ini kita fokusdi Kecamatan Banda Sakti. Selanjutnya, kegiatan serupa akan dilakukan di kecamatan lain,”pungkasnya.

|MUAMMAR

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Komisaris dan Direktur Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Layanan SPBU

Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan...

Sidak Pertamina Niaga di Banda Aceh, Pelaku Kabur Lihat Aparat

Banda Aceh – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut...

Lantik 21 Kasek dan 8 Kapus, Bupati Al-Farlaky: Siap Diganti Jika Tak Berkinerja

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pesona Baru Pantai Bangka Jaya di Sudut Aceh Utara

Matahari tepat berada ditengah kepala, Kamis (30/7/2026). Debur air...