ParlemenJoget Berujung Sanksi Etik untuk 3 Satpol PP Bireuen

Joget Berujung Sanksi Etik untuk 3 Satpol PP Bireuen

BIREUEN- Tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh berjoget ria saat jam kerja empat hari lalu. Dalam video bedurasi 30 detik itu, salah satu wanit berakting ditolak pria dan lalu berjoget dengan satu teman wanita lainnya. Video itu lalu menuai protes warga internet dan menilai aksi itu tidak sesuai dengan penegakan syariat Islam di Aceh.

Setelah video viral disejumlah platform media sosial, ketiga muncul memberikan klarifikasi. Mereka adalah Darmayanti, Azhari dan Afriyani. Namun dalam video klarifikasi hanya Darmayanti yang berbicara dan diunggah di akun media sosial Satpol PP&WH Bireuen, Kamis (9/7/2026).

Dia mengakui perbuatan dan memohon maaf pada seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen dan Provinsi Aceh. Mereka juga meminta maaf pada alim ulama dan instansi Satpol PP&WH Bireuen.

“Terkait beredarnya video kami menggunakan pakaian dinas dan tidak mencerminkan etika dana dan syariah. Kami mengakui tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Kami memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Darmayanti.

Sedangkan dua temannya hanya tertunduk lesu. Mereka juga menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya karena telah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat Aceh.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Musni Syahputra, dihubungi terpisah membenarkan ketiganya personel mereka. Saat ini, sambungnya, ketiganya menjalani pemeriksaan internal dan kode etik sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi untuk ketiga personel itu.

“Mereka sedang menjalani pemeriksaan internal sebagai dasar penjatuhan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bank Indonesia Lhokseumawe Menang Setengah Lusin di Liga JPFC

Melaju ke Final Liga Eksekutif LHOKSEUMAWE– PS Bank Indonesia...

Pertamina Tambah Pasokan Bahan Bakar untuk Aceh

LHOKSEUMAWE- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...

Mantan Direktur BUMD Aceh Timur Divonis 5,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 1,2 Miliar Atas Kasus Korupsi

IDI Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis...

Waktunya Berburu Durian Buloh, Raja Buah Andalan Aceh Utara Diburu Wisatawan

SEJUMLAH petani berkumpul di sudut Desa Meunasah Buket, Kecamatan...

KJE FC Tumbangkan POP Polres 2-0 di Liga Eksekutif JPFC

LHOKSEUMAWE– Koperasi Keuramat Jaya Energy (KJE) FC sukses mengamankan...