EdukasiSPPG Jangan Intimidasi Sekolah dalam Program MBG

SPPG Jangan Intimidasi Sekolah dalam Program MBG

ACEH UTARA – Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menyoroti implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung di seluruh sekolah di tanah air.
IGI mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak menghambat sekolah dalam melaporkan masalah.

“Program ini harus didukung oleh sistem pengawasan yang terbuka dan akuntabel. Jaminan kualitas menu dan perlindungan pelaporan dari sekolah ke BGN,” terang Ketua IGI Aceh Utara, Qusthalani, Jumat (10/10/2025).

IGI Aceh Utara mendesak BGN menetapkan standar menu yang berkualitas, bergizi, dan higienis. Program ini harus menjamin makanan yang didistribusikan aman untuk dikonsumsi.

“Kami menegaskan, dalam SOP program MBG tidak boleh ada klausul atau regulasi yang melarang atau mengintimidasi sekolah untuk melaporkan jika terjadi ketimpangan, permasalahan, atau insiden serius seperti keracunan makanan, atau menu yang tidak sesuai dengan standar gizi yang ditetapkan,” tegasnya.

Sekolah, sebagai penerima manfaat langsung, harus dilindungi dan diberi wewenang penuh untuk segera melaporkan setiap temuan negatif demi keselamatan siswa.

Poin krusial lain yang kembali disorot adalah pembebanan tugas distribusi makanan kepada guru.

“Tugas pokok guru adalah merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran. Kami menolak guru diwajibkan menjadi petugas distribusi makanan. Ini adalah penambahan beban kerja yang melelahkan, mengganggu fokus mengajar, dan ironisnya dilakukan tanpa gaji atau honor tambahan,” jelasnya.

IGI meminta agar distribusi makanan dikelola oleh tim logistik khusus, bukan oleh pendidik.

Selain itu mengingat jam istirahat sekolah biasanya adalah pukul 10.45 WIB, waktu pengantaran makanan harus diatur secara ketat agar tiba tepat waktu dan dalam kondisi layak, tanpa mengganggu jam pelajaran.

“IGI Aceh Utara berharap pemerintah pusat dan daerah segera melibatkan berbagai stakeholder dan organisasi profesi guru dalam pengawasan. Implementasi harus efektif, transparan, dan tidak mengorbankan kualitas pendidikan serta kesejahteraan guru,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Aceh Timur Sabet Dua Karya Budaya Warisan Budaya Tak Benda 2025

Jakarta – Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi gemilang...

Jaksa Lhokseumawe Tangkap Buron Kasus Perdagangan Warga Rohingya di Batam

LHOKSEUMAWE - Tim Kejaksaan Tinggi Aceh bekerjasama denga Kejaksaan...

Viral, Cerita Guru Aceh Utara Gagal Ujian PPG Gara-gara Listrik Padam

ACEH UTARA- Nanda Roshita, guru SMAN 4 Tanah Jambo...

Fakhrurrazi Desak Pemerintah Aceh Segera Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat

Aceh Utara — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat...

Pupuk Indonesia Membuka Pendaftaran Kios/Pengecer untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2026

Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran Penerima Pupuk...