PolhukamKonflik PTPN dan Petani Aceh Utara, Bupati dan Ketua DPRD Datangi Pendemo

Konflik PTPN dan Petani Aceh Utara, Bupati dan Ketua DPRD Datangi Pendemo

ACEH UTARA– Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil dan Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat Ali bersama tim panitia khusus (Pansus) Hak Guna Usaha DPRD Aceh Utara mendatangi demonstran di pintu masuk PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/10/2025).

Puluhan petani yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh Utara Melawan memblokir pintu masuk perusahaan plat merah itu. Mobil perusahaan dilarang masuk dan tidak bisa beroperasi.

Salah seorang warga, Muhammad Isa menyatakan mereka menuntut pembatalan perpanjangan HGU perusahaan plat merah itu. Pasalnya, PTPN dinilai telah merampas lahan milik petani yang diklaim masuk ke kawasan pemukiman penduduk di Kecamatan Cot Girek dan Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga :  Rohaya Harus Berani Bersih-bersih RSUCM Aceh Utara

“Kami minta pembatalan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN. Jika tidak dipenuhi, kami menginap di halaman pintu masuk ini,” terangnya.

Demonstran sudah memasang tenda dan membuka dapur umum di lokasi itu. Mendengar pernyataan petani, Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil menyebutkan, komitmennya membela kepentingan petani.

“Seperti saya sampaikan sebelumnya, saat bapak dan ibu datang ke kantor bupati. Saya tetap tidak berubah. Saya komit membela petani, namun ini butuh waktu. Tidak bisa kita bilang dua hari selesai masalah,” terang pria akrab disapa Ayahwa.

Baca juga :  Depan Bupati Ayahwa, Kementerian PU Janjikan Pembangunan Baru SPAM Langkahan

Dia meminta waktu dua bulan untuk menyelesaikan persoalan konflik lahan itu. “Beri waktu dua bulan,” janji Ayahwa.

Hal senada disebutkan Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat Ali. Dia menegaskan, Pansus HGU DPRD Kabupaten Aceh Utara masih bekerja.

“Konflik lahan bukan di sini saja. Karena itu, kerja Pansus sangat kompleks. Namun, intinya kami berpihak pada petani. Beri kami waktu bekerja,’ terangnya.

Baca juga :  Aceh Utara Minta Bendungan Krueng Pase jadi Lokasi Wisata Islami

Aksi itu dikawal Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto dengan puluhan polisi.

Sekadar diketahui, perpanjangan HGU PTPN tersebut telah ditandatangani oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar tahun 2024 lalu. Saat ini, tahapannya memasuki tim B atau tim verifikasi luas lahan terdiri dari Kantor Pertanahan Provinsi Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Tim ini belum memverifikasi hasil pengukuran lahan. Luas lahan HGU itu 7.500 hektare.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Istri Pedagang Bakso; Pelaku Sok Akrab dengan Suami Saya…

Marlina Yanti (42) istri dari Korban pembunuhan Muhammad Nasir,...

Depan Manajemen Pupuk Indonesia, Bupati Alfarlaky: Selesaikan Kelangkaan Pupuk Subsidi

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pelaku Penembakan Pedagang Bakso ; Saya Disuruh…

LHOKSEUMAWE – A, tersangka kasus pembunuhan Muhammad Nasir, pedagang...

Saat Etika di Ujung Jari

Pernahkah menyadari bahwa dalam hitungan detik, satu komentar atau...

600 Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur Segera Beroperasi

ACEH TIMUR – Sebanyak 600 dari 1.200 sumur minyak...