PolhukamKonflik PTPN dan Petani Aceh Utara, Bupati dan Ketua DPRD Datangi Pendemo

Konflik PTPN dan Petani Aceh Utara, Bupati dan Ketua DPRD Datangi Pendemo

ACEH UTARA– Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil dan Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat Ali bersama tim panitia khusus (Pansus) Hak Guna Usaha DPRD Aceh Utara mendatangi demonstran di pintu masuk PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/10/2025).

Puluhan petani yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh Utara Melawan memblokir pintu masuk perusahaan plat merah itu. Mobil perusahaan dilarang masuk dan tidak bisa beroperasi.

Salah seorang warga, Muhammad Isa menyatakan mereka menuntut pembatalan perpanjangan HGU perusahaan plat merah itu. Pasalnya, PTPN dinilai telah merampas lahan milik petani yang diklaim masuk ke kawasan pemukiman penduduk di Kecamatan Cot Girek dan Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

“Kami minta pembatalan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN. Jika tidak dipenuhi, kami menginap di halaman pintu masuk ini,” terangnya.

Demonstran sudah memasang tenda dan membuka dapur umum di lokasi itu. Mendengar pernyataan petani, Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil menyebutkan, komitmennya membela kepentingan petani.

“Seperti saya sampaikan sebelumnya, saat bapak dan ibu datang ke kantor bupati. Saya tetap tidak berubah. Saya komit membela petani, namun ini butuh waktu. Tidak bisa kita bilang dua hari selesai masalah,” terang pria akrab disapa Ayahwa.

Dia meminta waktu dua bulan untuk menyelesaikan persoalan konflik lahan itu. “Beri waktu dua bulan,” janji Ayahwa.

Hal senada disebutkan Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat Ali. Dia menegaskan, Pansus HGU DPRD Kabupaten Aceh Utara masih bekerja.

“Konflik lahan bukan di sini saja. Karena itu, kerja Pansus sangat kompleks. Namun, intinya kami berpihak pada petani. Beri kami waktu bekerja,’ terangnya.

Aksi itu dikawal Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto dengan puluhan polisi.

Sekadar diketahui, perpanjangan HGU PTPN tersebut telah ditandatangani oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar tahun 2024 lalu. Saat ini, tahapannya memasuki tim B atau tim verifikasi luas lahan terdiri dari Kantor Pertanahan Provinsi Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Tim ini belum memverifikasi hasil pengukuran lahan. Luas lahan HGU itu 7.500 hektare.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan, Pupuk Indonesia Dorong Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran di Takalar

Takalar– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat tata kelola...

Warga Aceh Utara Tewas Disambar Petir Saat di Sawah

LHOKSUKON - Warga Desa Cot Dah, Kecamatan Tanah Luas,...

PIM Luncurkan Kampung Mangga

ACEH UTARA | PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) terus...

Kerjasama dengan ILUNI UI ,PMI Aceh Bangun Pipanisasi , Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana

Aceh Besar – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh...