LHOKSEUMAWE – Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Lhokseumawe belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lembaga itu diwajibkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengurus SLHS di Dinas Kesehatan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yanti, dihubungi per telepon membenarkan belum satu pun dapur MBG mengantongi sertifikat higienis.
“Belum satu pun mengantongi SLHS di Lhokseumawe. Secara teknis, ini dibawah bidang kesehatan masyarakat di Dinas Kesehatan Lhokseumawe,” terang Cut Fitri.
Dia menyebutkan, hari ini digelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI tentang SLHS di seluruh daerah di Indonesia.
“SPPG diwajibkan memiliki SLHS,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lhokseumawe Zainal Abidin menyebutkan, belum ada pengajuan SLHS di Lhokseumawe.
“Kami tunggu pengajuannya, setelah itu kita verifikasi lapangan. Pemeriksaan mikrobiologi barulah kita keluarkan SLHS,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

