PolhukamBupati Aceh Utara : Data Ulang Masyarakat Miskin, Agar JKA Tepat Sasaran

Bupati Aceh Utara : Data Ulang Masyarakat Miskin, Agar JKA Tepat Sasaran

LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, meminta agar BPJS Kesehatan menangguhkan aturan tentang pemberlakuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk jaminan kesehatan masyarakat. Pasalnya, data itu dinilai belum valid. Sehingga banyak warga komplain karena masuk kategori orang kaya.

Tujuannya agar bantuan layanan kesehatan gratis dari pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dalam bentuk JKA (Jaminan Kesehatan Aceh)

“Saya minta pemberlakuan DTSEN dan Desil sesuai klasterisasi itu ditunda sampai Juli tahun ini. Sambil membenahi data agar sesuai fakta di lapangan. Jangan sampai nanti masyarakat kategori Desil 8+ tidak bisa lagi berobat karena tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Padahal faktanya di lapangan dia orang miskin, tapi dikategorikan desil 8-10,” ujar Ayahwa, per telepon Jumat (24/4/2026).

Dengan pendataan ulang, sambung Ayahwa tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan.

Dia juga meminta agar masyarakat dan kepala desa pro aktif melakukan perubahan data dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara.

“Setelah data real keluar, barulah diberlakukan aturan desil ini. Saya sudah bersurat ke gubernur dan BPJS untuk meminta penundaan aturan itu,” terangnya.

Sebelumnya Kepala BPS Aceh Utara, Armelia Amri, dalam rapat dengan Pemerintah Kabupaten aceh Utara pekan lalu menyampaikan beberapa problematik yang terjadi di lapangan saat ini. Ia justru meminta pihak-pihak desa di kabupaten Aceh Utara agar mengaktifkan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) agar masyarakat mudah lebih mudah mengusulkan perubahan status desil.

“Operator desa bisa merubah status desil, misalnya setelah dicek lapangan, ternyaa desilnya masuk desi satu kategori miskin dan ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi sebelumnya masuk ke desil 8, itu bisa dirubah,” terangnya.

Sedangkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lhokseumawe apt. Rita Masyita Ridwan, menyarankan agar pemerintah daerah mencari solusi alternatif untuk sementara waktu agar masyarakat yang berhak mendapatkan PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan tepat sasaran.

“Mari untuk saling tolong menolong dalam hal ini, misalnya program sosial perusahaan agar masyarakat di lingkungan perusahaan agar bisa berobat. Kalau di puskesmas mungkin masyarakat masih bisa berobat, tetapi kan kalau di rumah sakit tidak. Jadi mari yang bisa menolong untuk fungsikan sosial,” ujar Rita.

Sekadar diketahui, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan dsil 1 hingga 10. Kategori dsil 1-5 ditanggung oleh APBN. Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya. Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri.

|DIMAS|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Waspadai Penipuan Calon Jamaah Haji di Lhokseumawe, Begini Modusnya…

LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe,...

BNPB Beberkan Kendala Pembangunan Huntara Penyintas Banjir Aceh Timur

IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku...

Dana Rehab Sekolah Aceh Tamiang Cair Rp 192 M, Sisa 38 Sekolah Belum Diperbaiki

Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumbar Jaga Penyaluran BBM dan LPG Tepat Sasaran

Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...

Nah Lo, 40 Murid SD Aceh Utara Menaiki Boat Menyeberang Sungai ke Sekolah

LHOKSUKON - Sebanyak 40 siswa yang menetap di Dusun...