ACEH TIMUR– Penyidik Polres Aceh Timur menyerahkan tersangka dan dokumen penyidikan RA, (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ke Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ibsnaini, Selasa (19/11/2025).
Tersangka diduga membunuh Bustaman (26) warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, kurir ekspedisi di kabupaten itu pada September 2025 lalu.
Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, menyebutkan jaksa penuntut umum menyatakan berkas kasus itu telah lengkap. Sehingga tersangka dan berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi sambung Novri menggelar reka ulang pembunuhan itu sebanyak dua kali.
Turut diseahkan satu unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS, satu buah helm, satu sepatu, pakaian dan sisa uang milik korban yang dirampas oleh tersangka.
“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Sementara itu, Iqbal Zakhwan, jaksa penuntut umum dalam kasus itu menyebutkan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Idi, Aceh Timur.
“Setelah mempelajari Berita Acara Penyidikan dan hasil rekontruksi, terhadap terdakwa (RA) kami dakwakan pasal berlapis yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka membunuh temannya dan merampas uang karena kecanduan judi online. Uang itu digunakan untuk menyetor ke kantor ekspedisi tempat dimana pelaku dan korban bekerja.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

